Selama Dua Bulan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Pajak Eui
Bogor-Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dicanangkan oleh Badan Pendapatan Daerah dan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.
Di Kabupaten Bogor, program tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Bogor, yang pelaksanaannya dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Agustus Tahun 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bisa menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat.
"Kami sangat mendukung, dengan 'hilangnya' denda pajak, diharapkan semakin babyak warga Kabupaten Bogor yang membayar pajak kendaraan bermotorn...








