Shadow

Kantor BPN Bogor Diadukan ke BPK dan BPKP RI

 

Bogor-Kuasa hukum 21 penggarap di lereng Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Desa dan Kecamatan Cijeruk Anggi Triana Ismail meminta BPK dan BPKP RI untuk mengaudit Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

 

Hal itu karena Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara baik, terutama dalam pengawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di Bumi Tegar Beriman.

 

“Kami sudah bersurat ke BPK dan BPKP RI, agar mereka mengaudit penggunaan anggaran yang digunakan oleh khususnya Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujar Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.

 

Hal itu, terang Anggi Triana Ismail karena tidak ada kontrol atas lahan HGU maupun HGB di Bumi Tegar Beriman yang jumlahnya bisa mencapai ratusan hingga ribuan hektare.

 

“Kami sudah memohon surat permohonan penetapan tanah terlantar terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. BSS, namun sudah hampir sebulan, belum juga mendapatkan tanggapan. Padahal sesuai aturan, pihak termohin harus menjawab pemohon selama 7 hari kerja sejak surat pemohon dikirimkan,” terangnya.

 

Anggi menuturkan alasan surat permohonan penetapan tanah terlantar terhadap SHGB  Nomor 6 Tahun 1997, karena memang lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara semestinya.

 

“Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor  harusnya menegakkan dan tegas dalam menjalani amanat  Pasal 27, Pasal 34 & Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terkait hak atas tanah ( HGU/HGB) bisa hapus, antara lain karena diterlantarkan,” tutur Anggi.

 

Ia melanjutkan belum lagi perintah Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 di Pasal 46, yang menyebutkan bahwa “Hak Guna Bangunan bisa dihapus karena dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan / atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan / atau Pasal 43.

Dari dasar itu BPN harus tegas dan bersikap sebagaimana pemangku kebijakan.

 

“Saya berharap negara hadir karena sebagai garda paling depan, di setiap problematika sengketa atau konflik pertanahan yang setiap waktu selalu berakhir dengan kenestapa agi para penggarap yang tidak berdosa. Kamipun sedang menempuh upaya hukum lain untuk melayangkan gugatan dan laporan kepolisian,” lanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *