Jakarta, Klikterus.Com – Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK Republik Indonesia, Selasa petang (07/11).
Jimly menyebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Jimly juga menegaskan, bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Kemudian, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”) dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.
MKMK sudah merampungkan 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan terhadap pelapor dimulai dengan rapat agenda klarifikasi pada Kamis 26 Oktober dan berakhir dengan sidang terbuka pada Jum’at 3 November 2023.
Pemeriksaan terhadap terlapor juga telah rampung beruntun sejak Selasa 31 Oktober sampai Jum’at 3 November 2023 dimana MKMK melakukan sidang tertutup terhadap 9 hakim konstitusi yang dilaporkan.
Anwar Usman sendiri diperiksa sebanyak 2 kali sedangkan hakim konstitusi yang lainnya sebanyak 1 kali. Karena mendapat laporan paling banyak maka Anwar Usman diperksa hingga 2 kali.