Shadow

Jelang Pemilu, Kemkominfo Perketat Pengawasan Berita Hoaks

Klik Jakarta – Dua hari menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan Satgas melakukan pengawasan dan pengaisan terhadap konten-konten di media sosial, terutama yang berkaitan dengan Pilpres maupun Pileg.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya menggunakan dua pendekatan dalam mengawasi konten tersebut, yakni melakukan pengaisan terhadap konten hoaks yang berjalan setiap harinya, serta pengawasan konten khusus pada masa tenang pemilu.

Terkait masa tenang pemilu yang ditetapkan oleh KPU, Menkominfo mengatakan pengawasan konten hoaks mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Bersama dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kami (Kemkominfo) melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 UU 7 Tahun 2017,” ujarnya pada Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Menurut Menkominfo, hasil dari pengaisan tersebut, yakni dari tanggal 14 April sampai 15 April (pagi hari), telah ditemukan beberapa konten yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Hasilnya, kemarin (14/4/2019) setelah jam 00.01 WIB sampai tadi malam jam 00.00 teridentifikasi ada empat (hoaks). Kemudian, sampai tadi pagi jam 06.00, teridentifikasi ada tiga yang diduga melanggar UU 7 Tahun 2017,” ungkapnya.

Lebih lanjut Menkominfo menekankan bahwa pengaisan konten hoaks di masa tenang khusus menggunakan UU Pemilu. Sementara penanganan hoaks berjalan mengacu pada UU ITE.

“Yang lainnya, yang hoaks berjalan, itu penanganannya menggunakan UU ITE yang selama ini memang sudah berjalan. Jadi hal khususnya adalah penambahan dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *