Shadow

Senilai 12 Milyar Rupiah Kayu Ilegal Berhasil Diamankan KLHK

Klik Jakarta – KLHK bersama tim gabungan, kembali berhasil mengamanankan 40 kontainer berisi kayu merbau ilegal. Pada operasi ini, tim gabungan berhasil menangkap tangan penampung kayu illegal pada dua Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dengan barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 12 Milyar .

Operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, dan didukung oleh Komando Armada II (Detasmen Intelijen) berhasil mengerebek 2 (dua) industri yang diduga kuat penadah kayu-kayu ilegal dari Propinsi Papua Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK
Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa pengerebekan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

“Hasil temuan tim di lapangan, pada operasi di PT. SUAI yang berlokasi di Gresik, berhasil mengamankan 3 (tiga) kontainer. Selanjutnya, dilakukan di industri CV. MAR yang berlokasi di Pasuruan, berhasil mengamankan 3 (tiga) kontainer, serta mengamankan 34 (tiga puluh empat) kontainer di Depo SPIL Tanjung Perak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rasio Ridho menyampaikan berdasarkan informasi intelijen dan analisis data, Ditjen Gakkum KLHK menemukan indikasi terdapat pengangkutan kayu merbau illegal sebanyak 40 kontainer dengan kapal HJ dari Pelabuhan Sorong menuju Surabaya. Setelah melakukan penelusuran selama 1 minggu mulai dari Sorong hingga Surabaya, tim gabungan melaksanakan operasi pengamanan hutan gabungan di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak, Surabaya. Selanjutnya tim membuntuti dan menggerebek pengangkutan kayu tersebut hingga ke industri di Gresik dan di Pasuruan.

Menurut Rasio Ridho, perang terhadap pembalakan liar di Pulau Papua dengan melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Papua belum sampai penindakan kepada pelaku otak pelaku/pemodal besarnya. Hal ini salah satunya disebabkan tawaran yang sangat menggiurkan dari mafia-mafia illegal logging yang berada luar Papua, bahkan para pelaku lapangan/operasional bersedia pasang badan daripada menyebut pemodal/otak pelakunya.

“Oleh karenanya, Ditjen Gakkum terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dalam kasus-kasus LHK hingga dapat menjerat korporasi serta pemodal-pemodal kejahatan,” katanya.

Rasio Ridho menegaskan, berhasilnya operasi ini juga merupakan bukti keseriusan KLHK dalam memberantas pembalakan liar mulai dari hulu hingga hilir. “Pemberantasan pembalakan liar yang komprehensif ini, semoga menjadi sinyal yang kuat bagi para perusahaan penadah kayu-kayu illegal dari Papua, untuk menghentikan kejahatan pembalakan liar di Papua,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PPH Sustyo Iriyono menyatakan operasi pembalakan liar kali ini telah berhasil menghubungan pelaku di Hulu (Sorong) dengan pelaku di Hilir (Surabaya, Gresik, dan Pasuruan). Korporasi pelaku kejahatan ini sangat tepat diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakaan Hutan.

“Penindakan sampai kepada pemodal ini diharapkan jadi warning bagi pelaku industri agar selalu taat pada peraturan perundangan yang berlaku. Operasi Gabungan yang dilakukan bersama pihak-pihak lain khusus TNI AL akan tetap digalakan untuk memberantas para pelaku kejahatan LHK ini,” ujar Sustyo.

Untuk meningkatkan keberhasilan pencegahan dan pengamanan hutan, Ditjen Gakkum LHK saat ini sedang menjajaki kerjasama permanen dengan TNI AL dan para multi pihak lainnya. Sehingga kedepannya operasi pengamanan hutan dilakukan dengan melibatkan para pihak seperti TNI AL, Kemen Perhubungan, Kepolisian, TNI, dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan. (Les)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *