Shadow

Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi, Habib Bahar Tidak Ditahan

Klik Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik bareskrim memutuskan untuk tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

“Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih korporatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Brigjen Dedi kepada wartawan, Jumat (07/12/2018).

Menurut dia, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

“Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti,” jelasnya.

Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar, pada Kamis (06/12) kemarin merupakan tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *