Senilai 12 Milyar Rupiah Kayu Ilegal Berhasil Diamankan KLHK
Klik Jakarta - KLHK bersama tim gabungan, kembali berhasil mengamanankan 40 kontainer berisi kayu merbau ilegal. Pada operasi ini, tim gabungan berhasil menangkap tangan penampung kayu illegal pada dua Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dengan barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 12 Milyar .
Operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, dan didukung oleh Komando Armada II (Detasmen Intelijen) berhasil mengerebek 2 (dua) industri yang diduga kuat penadah kayu-kayu ilegal dari Propinsi Papua Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK
Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa pengerebekan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
"Hasil temuan tim di lapangan, pada operasi ...
