Shadow

Tag: Fahmy Alaydroes

Stimulus Pariwisata di Cimande Bogor, Kemenparekraf RI dan Komisi X DPR RI Masukan Program BISA

Stimulus Pariwisata di Cimande Bogor, Kemenparekraf RI dan Komisi X DPR RI Masukan Program BISA

Klik Bogor
Bogor, Klikterus.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) bekerjasama dengan Komisi X DPR RI memberikan program Bersih, Indah, Sehat, Aman (BISA) di Padepokan Silat Cimande, Kebun Lidah Buaya, Kabupaten Bogor, Kamis (16/06/2022). Ditemui saat acara berlangsung, anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menyatakan bahwa, Program BISA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi kebangkitan geliat industri pariwisata. Khususnya, desa wisata Cimande, yang sangat kaya akan potensi budaya pencak silat dan spesialis pengobatan patah tulang yang sudah terkenal sejak dulu kala. "Cimande berpotensi menjadi desa wisata berbasis budaya, utamanya pencak silat dan pijat urut patah tulang. Perlu ditata menjadi desa yang layak dikunjungi, dengan menata desa men...
Fahmy Alaydroes dengan Tegas Menilai Profesor Budi Santosa Menebarkan Kebencian dan Merobek Persatuan

Fahmy Alaydroes dengan Tegas Menilai Profesor Budi Santosa Menebarkan Kebencian dan Merobek Persatuan

Klik Hari ini
Jakarta, Klikterus.com - Anggota DPR RI Komisi X Fahmy Alaydroes dengan lugas menilai tulisan Prof. Budi Santosa, PhD. melalui akun facebooknya telah menyampaikan pikiran, sikap, dan pernyataan yang sarat kebencian dan bernuansa pelecehan kepada umat Islam. "Saya tidak habis mengerti, bagaimana mungkin seorang pendidik, bahkan seorang Guru Besar, dan juga seorang pimpinan Perguran Tinggi (Rektor) bersikap dan bertindak provokatif merobek-robek kesatuan bangsa," kata Fahmy dengan nada tegas saat dihubungi awak media via telepon. Dalam unggahannya di facebook, Budi Santoso selaku pewawancara calon mahasiswa penerima beasiswa Pendidikan Tinggi (LPDP) menyuarakan kebenciannya terhadap istilah atau lafaz-lafaz yang biasa diucapkan oleh umat Islam, seperti insyaAllah, barakallah, qadarulla...
Peraturan Menteri Tentang Kekerasan Seksual Mengabaikan Pancasila

Peraturan Menteri Tentang Kekerasan Seksual Mengabaikan Pancasila

Kolom
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 30 tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI. Permen ini hadir ‘menyelinap’ diam-diam dan menyalip begitu saja di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di DPR. Tentu saja maksud dari Peraturan ini baik, untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permen ini mendefinisikan “kekerasan seksual”: “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehat...
Mengumbar Tuduhan Radikal !

Mengumbar Tuduhan Radikal !

Klik Nasional, Kolom
Baru-baru ini Moeldoko menyampaikan bahwa paham radikal sudah menyusup di tengah-tengah masyarakat dan lembaga Pendidikan secara sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, dia mewajibkan kita untuk mewaspadainya. Pemerintah kerap sekali menuduh radikal secara serampangan, tanpa menjelaskan batasan yang dimaksud dengan faham dan gerakan radikal tersebut. Repotnya lagi, seringkali cap radikalisme itu menyasar kepada umat Islam dan mengaitkannya dengan perilaku seseorang yang sedang menjalankan ajaran agamanya. Kita pernah mendengar lontaran dari beberapa pihak yang mengaitkan perilaku radikal dengan tampilan pakaian (cadar, celana cingkrang), berjenggot, berpenampilan rapih dan baik (looking good), bahkan santri yang tidak mau mendengar musik (?!). Dalam tes wawasan kebangsaan di Lembag...
STATUTA UI DIREVISI, KAMPUS DI KEBIRI (?)

STATUTA UI DIREVISI, KAMPUS DI KEBIRI (?)

Kolom
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa saudara Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) telah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.  Peraturan tersebut jelas-jelas melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat structural di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta. Alih-alih, bukannya menegur atau memposisikan kembali agar Rektor UI tersebut mentaati peraturan, malah kemudian Pemerintah merevisi PP tersebut. Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan yang dimaksud tercantum dalam  Pasal 39, dimana rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi, yang...
Diperlukan Kebijakan Penanganan Covid-19 yang Tegas dan Cerdas

Diperlukan Kebijakan Penanganan Covid-19 yang Tegas dan Cerdas

Kolom
Negeri kita menjadi sorotan banyak pihak, karena pengendalian pandemi Covid -19 tak kunjung efektif, malah semakin buruk. Lonjakan korban yang terpapar Covid semakin mengerikan. Hingga hari Senin (5/7/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 29.745 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Angka ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Penambahan tersebut menjadikan jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 2.313.829 orang. Selama dua hari terakhir, tanggal 4-5 Juli 2021, ada 558 pasien Covid-19 yang wafat.   Dengan demikian, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 61.140 orang sejak awal pandemi. Tenaga kesehatan (nakes) semakin kelelahan. Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengungkapkan, ada 1.031 ten...
Pendidikan Sebagai Panglima Pembangunan

Pendidikan Sebagai Panglima Pembangunan

Kolom
  Wajah Pendidikan Nasional kita masih jauh dari baik. Kurikulum masih centang perenang, Guru masih kurang baik jumlahnya, kompetensinya ataupun kesejahteraannya. Sarana dan prasarana masih banyak yang tidak layak, akses juga sulit terutama di daerah-daerah tertinggal dan terpencil. Rerata tingkat kompetensi literasi dan numerasi kita jauh tertinggal dari negara-negara berkembang lainnya. Pendidikan karakter juga masih banyak kelemahan. Bahkan, ada upaya-upaya melemahkan pendidikan agama, pancasila dan sejarah yang sangat mendasar bagi pembentukan akhlak mulia dan karakter kewarga-negaraaan dan karakter kebangsaan. Pendidikan Vokasi banyak kekurangan, bahkan, ironisnya justeru berkontribusi menambah pengangguran. Pendidikan yang dikelola swasta kurang mendapat perhatian dari ...
Melarang Seragam Jilbab

Melarang Seragam Jilbab

Kolom
  Tindakan intoleran kembali terjadi di dunia pendidikan. Berita ditolaknya seorang siswi muslimah karena mengenakan seragam berjilbab di SMP Citra Kasih Ambon sungguh mengusik ketenangan kita semua sebagai anak bangsa. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jangan pernah ada oknum pejabat yang melarang seorang muslimah berjilbab, karena ia sedang melaksanakan perintah agamanya. Apalagi, belum lama berselang, Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang seragam di sekolah. Surat Keputusan ini dibuat bersama 3 kementerian sekaligus: Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri. SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-...
SKB Seragam di Sekolah dan Kebebasan Beragama

SKB Seragam di Sekolah dan Kebebasan Beragama

Kolom
Pemerintah mengeluarkan keputusan tentang seragam di sekolah. Tidak tanggung-tanggung, Surat Keputusan ini dibuat bersama 3 kementerian sekaligus: Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri. SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB ini mengatur peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Intinya ada beberapa hal utama yang terkandung dalam SKB ters...
Kurikulum Pancasila dan Praktek Nyata Penyelenggara Negara

Kurikulum Pancasila dan Praktek Nyata Penyelenggara Negara

Kolom
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukan Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri pada kurikulum mendatang.BPIP memandang Pancasila memiliki arti penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter siswa. Permintaan yang agak berlebihan, karena selama ini kurikulum Pancasila ada di dalam mata pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan), sesuai perintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Entah maunya seperti apa, yang pasti Kementer...