Peraturan Menteri Tentang Kekerasan Seksual Mengabaikan Pancasila
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 30 tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI. Permen ini hadir ‘menyelinap’ diam-diam dan menyalip begitu saja di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di DPR. Tentu saja maksud dari Peraturan ini baik, untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permen ini mendefinisikan “kekerasan seksual”: “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehat...