Shadow

Kolom

Peraturan Menteri Tentang Kekerasan Seksual Mengabaikan Pancasila

Peraturan Menteri Tentang Kekerasan Seksual Mengabaikan Pancasila

Kolom
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 30 tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI. Permen ini hadir ‘menyelinap’ diam-diam dan menyalip begitu saja di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di DPR. Tentu saja maksud dari Peraturan ini baik, untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permen ini mendefinisikan “kekerasan seksual”: “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehat...
Mengumbar Tuduhan Radikal !

Mengumbar Tuduhan Radikal !

Klik Nasional, Kolom
Baru-baru ini Moeldoko menyampaikan bahwa paham radikal sudah menyusup di tengah-tengah masyarakat dan lembaga Pendidikan secara sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, dia mewajibkan kita untuk mewaspadainya. Pemerintah kerap sekali menuduh radikal secara serampangan, tanpa menjelaskan batasan yang dimaksud dengan faham dan gerakan radikal tersebut. Repotnya lagi, seringkali cap radikalisme itu menyasar kepada umat Islam dan mengaitkannya dengan perilaku seseorang yang sedang menjalankan ajaran agamanya. Kita pernah mendengar lontaran dari beberapa pihak yang mengaitkan perilaku radikal dengan tampilan pakaian (cadar, celana cingkrang), berjenggot, berpenampilan rapih dan baik (looking good), bahkan santri yang tidak mau mendengar musik (?!). Dalam tes wawasan kebangsaan di Lembag...
Kebjikan BOS Yang ‘Diskriminatif’

Kebjikan BOS Yang ‘Diskriminatif’

Kolom
  Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d telah menuai kegaduhan. Sejumlah ormas besar menolak dan menganggap kebijakan (penyaluran BOS) tersebut tidak memenuhi rasa keadilan sosial, alias diskriminatif. Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa dana bantuan sekolah (BOS) hanya diberikan kepada sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir. Dengan perkataan lain, dana BOS tidak akan diberikan kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 orang, dengan pengecualian bagi sekolah-sekolah tertentu. Adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk ‘memaksa’ sekolah yang jumlah peserta didiknya sedikit hendaknya bergabung dengan sekola...
Mendikbud-Ristek Membubarkan BSNP!

Mendikbud-Ristek Membubarkan BSNP!

Kolom
  Menteri Nadiem membuat heboh lagi, membubarkan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) melalui penerbitan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Sebagai gantinya, dibentuk suatu badan yang bertanggung jawab kepada menteri untuk mengembangkan standar nasional Pendidikan yang diberi nama Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Dengan memposisikan badan yang baru di bawah kemendikbud, berarti tidak dapat lagi berfungsi sebagai lembaga kontrol. Pemerintah menentukan sendiri standar dan target mutu, dan kemudian menilainya juga sendiri. BSNP yang dibentuk sejak tahun 2005 adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nas...
Jokowi: Kita Mesti bersikap Terbuka dan Saling Bahu-Membahu !

Jokowi: Kita Mesti bersikap Terbuka dan Saling Bahu-Membahu !

Kolom
Presiden Jokowi menutup pidato kenegaraannya yang disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2021 dengan kata-kata yang bijak, : “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, yang menjadi semboyan Bulan Kemerdekaan pada tahun ini, hanya bisa diraih dengan sikap terbuka dan siap berubah menghadapi dunia yang penuh disrupsi. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, hanya bisa dicapai jika kita semua bahu-membahu dan saling bergandeng tangan dalam satu tujuan. Kita harus tangguh dalam menghadapi pandemi dan berbagai ujian yang akan kita hadapi dan kita harus terus tumbuh dalam menggapai cita-cita bangsa”. Seperti biasanya, ucapan pak Jokowi selalu bernuansa demokratis, bijak dan mencerminkan sikap seorang pemimpin yang negarawan. Tentu saja, kita semua berharap kali ini ucapan tersebut dapat dibuktikan da...
BPIP = Badan Pembina Islam Phobia

BPIP = Badan Pembina Islam Phobia

Kolom
Badan Pembina Idiologi Pancasila (BPIP) membuat lomba penulisan artikel nasional dalam rangka menyambut hari santri nasional, bulan Oktober 2021 yang akan datang. Yang aneh, tema lombanya sangat tendensius 'menyerang' sikap keberagamaan umat Islam. Temanya ada dua, yaitu; (1) Hormat Bendera Menurut Hukum Islam, (2) Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam. Tema yang diangkat sangat mengada-ada dan sangat konyol serta tendensius. Di tengah suasana pandemi dan kemerosotan ekonomi yang parah, kenapa BPIP membuat lomba yang sangat berpotensi membuat kegaduhan, bahkan cenderung memecah belah. Dengan tema tersebut, setidaknya BPIP mempertanyakan posisi Islam terhadap Bendera Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Bahkan, dengan mengajukan kedua tema tersebut, BPIP menghadap-hadapka...
Proyek Pengadaan Laptop Untuk Sekolah, Efektifkah ?

Proyek Pengadaan Laptop Untuk Sekolah, Efektifkah ?

Kolom
  Mendikbudristek Nadiem Makariem menyiapkan pengadaan laptop dan alat-alat TIK lainnya dengan anggaran Rp17,42 triliun hingga 2024, sebagai realisasi program Digitalisasi Sekolah. Nadiem menyebut peralatan TIK yang hendak dibeli dan dikirim ke berbagai sekolah di Indonesia merupakan produk dalam negeri (PDN). Pengembangan laptop ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) bersama Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan industri. Maksud dan tujuannya baik, hanya saja sejauhmana realisasi program ini efektif dan dapat meningkatkan peningkatan dan pemerataan mutu sekolah-sekolah kita. Sebagaimana yang kita ...
SURVEY LINGKUNGAN BELAJAR YANG RADIKAL DAN INTOLERAN

SURVEY LINGKUNGAN BELAJAR YANG RADIKAL DAN INTOLERAN

Kolom
  Kebijakan Survey Lingkungan Pendidikan yang sedang digulirkan Kemendikbud menuai kegaduhan. Sebagian konten survey ‘nyerempet’ issue yang sensitif dan tendensius ke masalah agama tertentu dengan bungkus radikalisme dan intoleransi. Sejalan dengan Survey itu, kemendikbud begitu gegap gempita ‘memerangi’ radikalisme dan intoleransi di sekolah-sekolah. Bahkan disebut sebagai salah satu dosa besar Pendidikan. Seolah sekolah-sekolah kita sudah kerasukan faham dan perilaku radikalisme dan intoleran. Masalahnya adalah, survey tersebut disusun dengan gegabah. Menyusun indikator sikap radikalisme ataupun intoleransi. Misalnya saja, seorang siswa atau guru dianggap ‘radikal’ bila memberikan pernyataan setuju terhadap sekolah yang mewajibkan siswa-siswinya mengenakan pakaian sesuai at...
STATUTA UI DIREVISI, KAMPUS DI KEBIRI (?)

STATUTA UI DIREVISI, KAMPUS DI KEBIRI (?)

Kolom
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa saudara Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) telah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.  Peraturan tersebut jelas-jelas melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat structural di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta. Alih-alih, bukannya menegur atau memposisikan kembali agar Rektor UI tersebut mentaati peraturan, malah kemudian Pemerintah merevisi PP tersebut. Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan yang dimaksud tercantum dalam  Pasal 39, dimana rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi, yang...
Diperlukan Kebijakan Penanganan Covid-19 yang Tegas dan Cerdas

Diperlukan Kebijakan Penanganan Covid-19 yang Tegas dan Cerdas

Kolom
Negeri kita menjadi sorotan banyak pihak, karena pengendalian pandemi Covid -19 tak kunjung efektif, malah semakin buruk. Lonjakan korban yang terpapar Covid semakin mengerikan. Hingga hari Senin (5/7/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 29.745 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Angka ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Penambahan tersebut menjadikan jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 2.313.829 orang. Selama dua hari terakhir, tanggal 4-5 Juli 2021, ada 558 pasien Covid-19 yang wafat.   Dengan demikian, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 61.140 orang sejak awal pandemi. Tenaga kesehatan (nakes) semakin kelelahan. Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengungkapkan, ada 1.031 ten...