Shadow

Kuasah Hukum Ungkap Fakta Tuduhan Dugaan Penipuan Oknum ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Klik Bogor – Kisruh soal adanya dugaan oknum ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang disinyalir melakukan penipuan kepada pada pemilik bangunan di Warpat, Puncak Bogor, yang dilontarkan oleh Deni Firmansyah, ternyata tidak semuanya benar.

Pasalnya, Kuasa Hukum dari para tertuduh, Banggua Togu Tambunan membeberkan fakta dari awal adanya pengurusan izin hingga akhirnya Warpat di bongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin 26 Agustus 2024 lalu.

Banggua Togu Tambunan mengatakan, kisrul itu diawali dari cerita tim perizinan Warpat, yakni Deni Firmansyah yang juga menjadi Kuasa Hukum pedagang Warpat Puncak bersama Riska dan Adi.

“Mereka memiliki pekerjaan yang mintai tolong kepada tim 2 yaitu Erik, Iyan dan Kohar (bukan ASN) untuk pembuatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Cisarua yaitu Warpat dan PSK,” kata Togu kepada Wartawan, Selasa (10/9/24).

Togu menjelaskan, di warpat ini, kurang lebih ada 17 pedagang. Setelah di komunikasikan oleh tim Deni disampaikan ke tim 2. Kemudian mereka memberikan pekerjaan itu ke Konsultan.

Kemudian konsultan bernama Hendra ini merivew dan ternyata banyak kekurangan berkas. Kekurangan yang paling utama adalah bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah seperti sewa dan sebagainya.

“Ini disampaikan oleh hendra kepada tim 2 agar disampaikan ke Deni bahwa ini tidak bisa kalau tidak ada bukti kepemilikan tanah,” jelasnya.

Kemudian munculah pernyataan dari Deni bahwa akan diurus ke Dinas PUPR Provinsi Jabar. Hal itu disampaikan ke konsultan dan dinyatakan untuk menjalankan proses perizinan.

Karena sudah sepakat, lanjut Togu, akhirnya keluar angka dari konsultan untuk mengurus izin itu sebesar Rp 15 juta per unit dikali 17 warung di Warpat.

Lalu ternyata muncul surat pembongkaran dari dinas atau satpol PP. Kemudian semua teman yang mengurus perizinan ini dikumpulkan.

“Karena pernyataan Deni ke konsultan itu meyakinkan soal status lahan, akhirnya konsultan mengurus perizinannya. Dan anggaran diserahkanlah di kantor Deni ke Erik dan disampaikan ke Iyan dan akhirnya ke konsultan sebesar Rp 255 Juta,” tambahnya.

Akhirnya dikerjakan lah perizinan ini, dengan ketentuan antara tim 1 dan hendra bahwa izin akan keluar. Sampai akhirnya uang sejumlah Rp 255 Juta dipegang oleh konsultan.

Sementara ada item yang tersendiri yakni Sate PSK mengurus izin yang sama itu minta dikembalikan Rp 100 juta, padahal Hendra dan tim itu baru nerima 15 juta.

“Dari 255 juta kebetulan deni bilang ke iyan agar mengembalikan uang Rp 100 juta ke PSK dan di transfer ke Riska. Mereka bilang uang Rp 255 itu harus dikembalikan karena dituduh tidak benar,” jelasnya lagi.

“Iyan kemudian bilang ke Deni siapa yang gak bener sedangkan Deni yang gak bisa urus ke Provinsi untuk alashak atau sewa lahan. Malah dibilang tim abal-abal,” sambungnya.

Menurut Togu, setelah pembongkaran dan ramai tim mereka semakin kacau. Kemudian ada pemberitaan yang menyatakan ada ASN dan Anggota DPRD yang menipu mereka terkait perizinan.

Padahal konsultan sudah menyatakan jika tidak ada alasak tanah, maka tidak bisa dilanjutkan. Kemudian setelah itu ada lah Pelaporan ke Polres Bogor oleh Deni.

“Kami berharap si pernyataan dan laporan ini dicabut, karena apa yang disampaikan di media itu tidak sesuai dengan kenyataannya,” harapnya.

Namun, tegas Togu, jika memang laporan itu tertuju kepada klienya, maka pihaknya juga akan melakukan upaya hukum dan melakukan pelaporan balik terkait berita bohong.

“Karena yang disampaikan itu tidak benar. Kalaupun dalam hal ini pengurusan izin, memang betul karena Deni sendiri yang meminta. Dia juga yang menjanjikan kepada pemohon dalam hal ini pemilik warung di Warpat bahwa izin bisa keluar,” tegasnya lagi.

“Maka dalam hal ini yang berbohong siapa, karena dia juga yang berjanji bisa mengurus status tanah itu,” tukasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *