GUNUNG PUTRI-
Melihat dan mendengar kabar terkait pembangunan pabrik ban PT Putra Mega Purnama di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri. Melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan merusak lingkungan, membuat Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Kabupaten Bogor siap demo depan perusahaan PT Putra Mega Purnama.
Yogi Ariananda Ketua DPD GMPRI yang juga asli putra daerah Tlajung Udik mengatakan, pembangunan pabrik ban seenaknya membangun turap dan jembat tepat berada di saluran air, jelas menabrak Perda no 4, 2015, tentang ketertiban umum (Tibum), dengan ancaman pidana bab lX pasal 39 ayat 1 kurungan 3 bulan dengan denda lima puluh juta rupiah. Apa lagi masih ia menjelaskan, bangunan tanpa izin wajib dibongkar. Ditambah masih ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor harus tegas menjalankan peraturan, karena ini negara hukum, semua sudah ada aturan. Jangan sampai melangkahi hukum yang sudah ada, sehingga tata ruang diwilayah Bumi Tegar Beriman akan tertib.
“Jika tidak ada tindakan juga dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Maka kami secara lantang akan melakukan unjuk rasa (Unras) depan pabrik si pelanggar Perda itu,” tegasnya saat dihubungi Wartawan Jumat (19/01/24).
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan anggota, dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Satpol PP Yudi Iskandar. Untuk menindak perusahan tersebut, sesuai dengan anturan yang berlaku. Pihaknya juga akan memanggil si pemilik pabrik guna dimintai keterangan terkait izin apa saja yang dimiliki.
“Dari situ kita bisa lihat mana saja yang dilanggar oleh pembangunanya, untuk kita berikan sanksi,” ujarnya saat dihubungi kemarin.(tri)