
Bogor-PT Sentul City Tbk tidak menghadiri panggilan aanmaning atau teguran dari Pengadilan Negeri Cibinong terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3415/K/Pdt/2022 tanggal 21 Desember 2018 tentang penghentian penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang perumahan tersebut.
PT Sentul City Tbk pun diberikan waktu panggilan lagi dari Pengadilan Negeri Cibinong, kalaupun tidak hadir maka PT Sentul City Tbk terancam sanksi denda hingga milyaran rupiah.
Kuasa hukum warga Perumahan Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) yaitu Imanuel Gulo menyesalkan ketidak hadiran pihak PT Sentul City Tbk, dengan alasan kuasa hukumnya belum mendapatkan perintah atau tugas dari pimpinan PT Sentul City Tbk.
“Kami menyayangkan ketidak hadiran kuasa hukum dari termohon yaitu PT Sentul City Tbk, hingga ada penundaan teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Cibinong. Padahal, dua tahun lalu pihak mereka juga sudah ditegur oleh pengadilan yang sama,” ujar Imanuel Gulo kepada awak media, Kamis, 30 Maret 2023.
Advokat yang tergabung dalam Amar Law Firm ini menerangkan sesuai arahan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nenny Yulianny, Pengadilan Negeri Cibinong akan menunjuk tim appraisal untuk menilai kerugian warga yang tergabung KWSC akan penarikan BPPL atau biaya pemeliharaan prasarana sarana utilitas (PSU) selama dia tidak menjalankan putusan pengadilan.
“Perhitungan kami berdasarkan dari pihak pengembang, warga mengalami kerugian hingga Rp 93 miliar. Kalau nanti PT Sentul City Tbk tidak juga memenuhi undangan atau panggilan maka Pengadilan Negeri Cibinong bisa mengeksekusi dan memberikan sanksi denda kepada pihak termohon,” terang Imanuel Gulo.
Immanuel menuturkan selaku pemohon, pihaknya membawa barang bukti dan juga saksi yaitu warga yang masih ditarik atau ditagih BPPL oleh pihak PT Sentul City Tbk.
Juru bicara KWSC Deni Erliana berharap ada keputusan yang baik dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nenny Yulianny, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya.
“Semoga keputusannya baik untuk warga Perumahan Sentul City Tbk dan sambil menunggu kehadiran pihak PT Sentul City Tbk, saya ingatkan warga agar tidak sembarang menandatangani terkait persetujuan penarikan BPPL dengan modus apapun,” ungkap Deni Erliana.
Dalam giat ini, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nenny Yulianny meminta pihak PT Sentul City Tbk menghadiri panggilan teguran selanjutnya, untuk bisa mengklarifikasi aduan pemohon. (Rocky)
