Sentul City Tak Penuhi Panggilan Teguran PN Cibinong, Apa Dampaknya ?
Bogor-PT Sentul City Tbk tidak menghadiri panggilan aanmaning atau teguran dari Pengadilan Negeri Cibinong terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3415/K/Pdt/2022 tanggal 21 Desember 2018 tentang penghentian penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang perumahan tersebut.
PT Sentul City Tbk pun diberikan waktu panggilan lagi dari Pengadilan Negeri Cibinong, kalaupun tidak hadir maka PT Sentul City Tbk terancam sanksi denda hingga milyaran rupiah.
Kuasa hukum warga Perumahan Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) yaitu Imanuel Gulo menyesalkan ketidak hadiran pihak PT Sentul City Tbk, dengan alasan kuasa hukumnya belum mendapatkan perintah atau tugas dari pimpinan PT ...

