Shadow

Satgas BLBI dan BPN Bogor Keok Lagi, BPN Bogor Diperintahkan Cabut Pemblokiran Aset PT BRD

9

Bogor-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) Jakarta menguatkan PTUN Bandung No. 64/G/2022/PTUN.BDG (Putusan PTUN Bandung) yang sebelumnya juga telah memenangkan PT Bogor Raya Development (BRD) dalam gugatan pemblokiran tanah yang sebelumnya ditetapkan oleh Kepala  Kantor Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor atas permohonan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).
“Majelis hakim PTTUN Jakarta hari ini menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 64/G/2022/PTUN.BDG tanggal 16 November 2022 yang dimohonkan banding,” demikian kutipan amar Putusan PT TUN Jakarta yang terdaftar dengan nomor registrasi 19/B/2023/PT.TUN.JKT yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 kemarin.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada PTUN Jakarta menilai bahwa pertimbangan dalam Putusan PTUN Bandung sudah tepat dan benar dalam menilai bahwa pemblokiran tanah PT BRD t3lah melanggar prosedur formal dan substansi materiil dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
“Secara khusus, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tidak berhasil membuktikan klaimnya yang menyatakan bahwa pemblokiran bidang-bidang tanah BRD adalah pengamanan aset pemerintah yang terkait dengan BLBI,” ujar Kuasa Hukum PT BRD Damian Agata Yuvens kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.
Damian Agata Yuvens menuturkan bahwa kuasa hukum PT BRD mengapresiasi pertimbangan majelis hakim pada PTTUN Jakarta.
Damian menyatakan bahwa dikuatkannya Putusan PTUN Bandung lagi-lagi membuktikan bahwa pemblokiran bidang-bidang tanah kliennya tidak berdasar hukum.
“Putusan PT TUN Jakarta semakin menegaskan bahwa aset klien kami bukanlah aset pengemplang dana BLBI dan tidak ada keterkaitan antara klien dengan perkara atau kasus BLBI. Karenanya, pemblokiran aset-aset klien kami adalah langkah hukum yang salah sasaran.” kata Damian.
Sebelumnya, pada Rabu 22 Juni Tahun 2022 lalu Satgas BLBI dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor  memblokir aset yaitu sebanyak 274 sertifikat hak milik (SHM) PT BRD.
Hal itu dilakukan karena aset PT BRD tersebut memiliki keterkaitan dengan pengemplang atau obligor BLBI yaitu Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono yang merupakan pemilik Bank Asia Pasific. (Rocky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *