Satgas BLBI dan BPN Bogor Keok Lagi, BPN Bogor Diperintahkan Cabut Pemblokiran Aset PT BRD
9
Bogor-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) Jakarta menguatkan PTUN Bandung No. 64/G/2022/PTUN.BDG (Putusan PTUN Bandung) yang sebelumnya juga telah memenangkan PT Bogor Raya Development (BRD) dalam gugatan pemblokiran tanah yang sebelumnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor atas permohonan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).
“Majelis hakim PTTUN Jakarta hari ini menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 64/G/2022/PTUN.BDG tanggal 16 November 2022 yang dimohonkan banding,” demikian kutipan amar Putusan PT TUN Jakarta yang terdaftar dengan nomor registrasi 19/B/2023/PT.TUN.JKT yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi...
