Shadow

Sorot Penyiksaan Terhadap Buruh Migran di Malaysia, Komisi I DPR RI Minta Penundaan MOU Sektor Domestik

Jakarta – Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H Anton Surrato mengecam keras penyiksaan terhadap Zailis Pekerja Buruh Migran berasal dari Sumatera Barat yang disiksa, dan tidak dibayar gaji baru baru ini oleh majikannya di Malaysia.

Zailis Selama tiga tahun bekerja di rumah majikan beralamat di Selangor, sudah dalam penanganan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur sejak Hari Selasa, 30/08/2022. Zailis mengalami penyiksaan fisik mulai di pukul menggunakan kayu , disiram air panas hingga menyebabkan lebam, bagian belakang melepuh, pendengaran rusak bahkan tidak dibayar gajinya.

Anton Surrato meminta agar Kementrian Luar Negeri melalui KBRI Kuala Lumpur untuk terus mendampingi korban dalam proses hukum yang akan ditempuh.
“Hukum harus ditegakkan, Seret pelaku ke Pengadilan, dalam hal ini majikan penyiksa Zailis harus mendapat konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya,” kata Kang Anton Surrato.

Selain menyoroti kasus Zailis, Kang Anton juga kembali mendorong agar proses Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Pekerja Migran Domestik antara Indonesia dan Malaysia yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak baik Pemerintah Malaysia dan Indonesia agar betul betul di monitor pelaksanaanya sehingga memaksimalkan perlindungan PMI domestik yang bekerja di Malaysia- “Kalau bisa zero Kasus khususnya penyiksaan PMI Domestik; Ujar Kang Anton.

Sebelum ini, Pemerintah Indonesia pada 13 Juli 2022, memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia. Musababnya ditemukan indikasi penggunaan metode rekrutmen maid online di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.

Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati, penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau *One Channel System (OCS)* sebagai satu-satunya jalur legal.

OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan TKI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem yang dikelola oleh negara itu. (Fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *