Bogor-Layanan angkutan umum atau transportasi massal BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor meraih predikat transportasi publik ramah anak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
Layanan yang merupakan program dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan melalui mekanisme subsidi Buy The Service tersebut dinilai memenuhi unsur pemenuhan perlindungan dan penghargaan atas hak anak berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Piagam penghargaan atas predikat sebagai transportasi publik ramah anak diserahkan langsung oleh Ketua KPAID Kota Bogor Dudih Syiaruddin kepada Sekretaris BPTJ Kementerian Perhubungan Agung Rahardjo pada Rabu 31 Agustus 2022 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat.
Menurut Dudih yang juga didampingi para anggota KPAID Kota Bogor lainnya yaitu Sumedi, Rani Nurmega dan Wiwit Liftiani, layanan angkutan umum massal perkotaan Biskita Trans Pakuan jauh lebih baik daripada angkot konvensional.
“Layanan Biskita memenuhi 4 Prinsip Hak Dasar Anak yaitu Non Diskriminisasi, Kepentingan terbaik Bagi Anak, Hak Hidup serta Penghargaan Terhadap Pendapat Anak, “ jelas Dudih kepada wartawan, Jumat, (02/09/2022)
Oleh karenanya tambah Dudih, kehadiran Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor secara langsung mendukung program mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Sementara itu Sekretaris BPTJ Kementerian Perhubungan Agung Rahardjo menyambut baik penghargaan yang disampaikan oleh KPAID Kota Bogor.
“Penghargaan ini tentunya akan semakin mendorong semangat kami untuk meningkatkan pelayanan kepada publik,” ujar Agung.
Menurut Agung standar layanan Bus Rapid Transit (BRT) yang diterapkan pada Biskita Trans Pakuan menjadi lebih mudah terkontrol melalui mekanisme subsidi yang diterapkan dalam bentuk Buy The Service (BTS).
Berbeda dengan subsidi konvensional pada masa lalu, pada mekanisme BTS subsidi diberikan dalam bentuk membayar pelayanan yang dilakukan operator setelah pelayanan tersebut dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Jadi proses subsidi menggunakan mekanisme BTS ini diawali proses pelelangan untuk menentukan operator yang sanggup menyelenggarakan layanan angkutan umum massal berbasis BRT sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Standar yang harus dipenuhi operator tidak hanya menyangkut armada bus yang harus disediakan namun juga awak bus serta prosedur operasional sehari hari. Aspek standar yang harus dipenuhi tentunya juga meliputi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
“Dalam operasional sehari-hari pihak operator penyelenggara harus mampu menjaga perfoma standar layanannya. Hal ini mengingat pembayaran subsidi diberikan dengan perhitungan rupiah/km operasional armada, di mana saat operasional tersebut semua standar wajib dipenuhi,” sambung Agung.
Apabila saat operasional terdapat standar yang tidak terpenuhi akan menjadi catatan untuk memberikan penalti yang mempengaruhi pembayaran. Pengawasan terhadap pelaksanaan operasional didukung dengan Teknologi Informasi sehingga kealpaan operator dalam pemenuhan standar lebih mudah tercatat.
“Tujuan utama kami menghadirkan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor dengan standar pelayanan sedemikian rupa sebetulnya mendorong agar masyarakat Kota Bogor tetap mengandalkan angkutan umum daripada kendaraan pribadi. Namun kami bersyukur ternyata lebih dari itu upaya yang kami lakukan ini juga mendukung gerakan perlindungan anak, “ tukas Agung. (Rocky)