Shadow

KMPB Robbi Kadisnakertrans Tak Mampu Kerja, Lebih Baik Pecat Saja

CIBINONG-
Buntut dari tidak mampu bekerjanya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor makin panjang. Sebabnya Kadis tersebut hanya mampu berkirim surat, untuk menghentikan banyaknya
Pemutusan hubungan kerja (PHK) Di Bumi Tegar Beriman menjadi sorotan publik dan sejumlah aktivis.

Ketua Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB) Robbi Faisal mengatakan, seharusnya Dinas itu tugasnya meringankan pekerjaan Bupati dan Wakil nya, bukan malah membebani pemimpinnya. Jika kondisi seperti itu lebih baik pejabat tersebut pecat saja dan harus mengundurkan diri.

“Mereka digaji besar bukan untuk berleha-leha. Jangan bekerja hanya menunggu laporan, itu tidak benar,” tagasnya saat dihubungi Wartawan Kamis (21/1/21).

Robbi menambahkan, harus diketahui dengan banyaknya PHK berarti ada angka pemasukan daerah yang hilang. Sebab para buruh membayar pajak penghasilan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jadi tidak terbayar dan lain lainya.

“Jadi jangan menyepelekan dengan adanya PHK karena banyak kerugian yang diterima oleh Pemerintah baik pusat atau daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, pengangguran di Bumi Tegar Beriman tidak lagi dianggap hal yang sepele yang mencapai Belasan ribu orang. Banyaknya PHK disejumlah perusahaan bukan hanya karena Pandemi Covid 19 yang sedang melanda. Tetapi kuat dugaan akibat lemahnya pengawasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kerena tidak mampu bekerja dengan maksimal dan kerjanya hanya berkirim Surat himbauan kepada para pengusaha.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan saat ditemui klikterus.com mengatakan, bahwa selama tahun 2020 sampai saat ini Januari 2021. Jumlah PHK yang terjadi di Kabupaten Bogor mencapai 11.000 orang.

“11.000 orang, itu dari data yang Sudah melaporkan.Sisanya belum lapor Dan Masih kamis tunggu.jelasnya(20/1/21).

Lanjut Iif Rifanudin Kepala Seksi (Kasie) Penyelesaian Perselisihan Perusahaan Disnakertrans menambahkan, terkait dengan PHK pihaknya juga baru berkirim surat kepada para Pengusaha yang ada di wilayah kabupaten. Dengan narasi berupa himbawan jangan ada PHK saat Corana.

“Itu saja yang dapat kami lakukan, selebihnya menjadi hak Industri,” tambahnya.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *