Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menekankan kepada Anggota dan Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bahwa Prajurit TNI yang aktif dan yang sudah tidak aktif atau purnawirawan adalah satu, karena Sumpah Prajurit dan Sapta Marga tidak pernah dicabut dari diri masing-masing Prajurit.
TNI Aktif, Purwirawan TNI, dan anggota Veteran, kata dia, adalah satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.
“Kita semua adalah pemegang tongkat estafet perjuangan bangsa untuk meneruskan jiwa dan semangat para pejuang dan pahlawan kusuma bangsa yang telah rela mengorbankan jiwa dan raganya demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang kita nikmati bersama pada saat ini,” tuturnya dalam acara Sarasehan Keveteranan RI Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Dalam acara tersebut, Menhan juga sekaligus dianugerahi Bintang Penghargaan Veteran Tertinggi dari LVRI oleh Ketua Umum LVRI Letjen (Purn) Rais Abin.
Sarasehan yang diselenggarakan oleh Direktorat Veteran Ditjen Potensi Pertahanan Kemhan dengan tema “Melalui Sarasehan Keveteranan RI Kita Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran RI serta Kita Dukung Perubahan Regulasi Keveteranan RI” ini dihadiri pula oleh Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno serta pejabat Eselon I dan II Kemhan.
Adapun Sarasehan ini diselenggarakan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dan merumuskannya bersama-sama seluruh pemangku kepentingan Keveteranan RI guna mendukung perubahan regulasi tentang Keveteranan Republik Indonesia
Sarasehan diikuti peserta dari perwakilan DPP LVRI dan perwakilan DPD LVRI dari seluruh Indonesia, Pejabat Pembina Veteran dari seluruh Indonesia, dan perwakilan Kemhan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ristekdikti, Badan Pertanahan Nasional, PT Taspen (Persero), dan BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Menhan menilai sarasehan ini dirasakan sangat penting karena akan membahas materi berkaitan dengan setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan bangsa.
Khususnya untuk Pejuang dalam Peristiwa Keveteranan Seroja terhitung tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Tahun 1998 perlu diberikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya dari Pemerintah agar pejuang tersebut dapat bergabung menjadi anggota Veteran RI seperti pejuang Veteran lainnya, serta memperoleh hak-haknya sehingga kesejahteraan pejuang kita menjadi semakin baik.
Terkait peningkatan pemberian pelayanan dan Kesejahteraan bagi Veteran, Menhan mengatakan sebagai penghormatan dan penghargaan tertinggi, pihaknya melalui Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan kembali akan melakukan program kerja baru di Tahun 2019, yaitu memberikan pelayanan dan kesejahteraan seoptimal mungkin, khususnya untuk Veteran Republik Indonesia.