Klik Jakarta – Untuk pertama kalinya di tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika dengan jumlah fantastis.
Sebanyak 99,7 Kg sabu, 9.990 butir ekstasi jenis baru, dan 118,34 Kg daun khat yang disita dari empat orang tersangka dimusnahkan di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019).
Dari jumlah tersebut, disisihkan sebanyak 94 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan 140 gram daun khat guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara.
Barbuk narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat kasus narkotika dengan modus yang berbeda. Salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika berupa daun khat yang dilakukan melalui paket kiriman udara, di mana sebanyak 118.480 gram daun khat yang dikemas dalam delapan dus dikirim dari Etiopia dengan dua alamat tujuan fiktif yang berbeda.
Pengungkapan dua kasus penyelundupan daun khat berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirim melalui Etiopia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan x-ray dan menemukan daun kering menyerupai teh yang dikemas ke dalam plastik.
Dari hasil uji laboratorium diketahui bahwa daun kering tersebut merupakan narkotika jenis katinon. Paket-paket tersebut dikirim dengan tujuan alamat fiktif di dua kawasan berbeda, yaitu Tangerang, Banten, dan Cirebon, Jawa Barat.
Kasus pertama diungkap pada 20 November 2018 dan kasus kedua pada 24 Januari 2019. Petugas yang telah melakukan controlled delivery atas paket tersebut hingga kini belum berhasil menemukan tersangka.
Selain jalur udara, jaringan sindikat narkotika juga menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dan darat. Sebanyak 73.949,43 gram sabu dan 10.000 butir ekstasi dibawa pelaku dengan menggunakan sebuah kapal melalui perairan Jambuaye, Aceh Utara.
Kasus ini berawal pada hari 10 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Perairan Jambuaye, Aceh Utara, saat petugas mengamankan tiga orang pria berinisial SB alias Pu, MZu, dan MZa. Ketiganya tertangkap tangan membawa 73.949,43 gram sabu (70 bungkus) dan 10.000 butir ekstasi (2 bungkus) dengan menggunakan Kapal Boat KM. Karibia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ekstasi yang dibawa adalah ekstasi jenis baru. Selain kandungan MDMA, juga terdapat kandungan PMA (paramethoxyamphetamine) dan MMA. Berdasarkan pengakuan SB alias Pu, narkotika tersebut ia ambil di perairan Malaysia atas perintah BL (DPO) dengan upah Rp10.000.000 per bungkus.
Sedangkan kasus 25.852,52 gram sabu lainnya yang dibawa melintas jalur perbatasan Medan dan Aceh dengan menggunakan mobil pick up terungkap pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 11.50 WIB di Pasar Geruegok, Jl. Lintas Medan-Banda Aceh, di mana telah diamankan seorang pria berinisial S alias P dengan barang bukti berupa 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat mencapai 25.852,52 gram.
Sabu tersebut dibawa menggunakan mobil pick up yang dikendarai dari Medan menuju Aceh. Tersangka mengaku hanya mendapatkan instruksi melalui ponselnya dari seseorang yang tidak ia kenal.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya lebih dari 508.500 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.