Shadow

Tag: barang bukti

9,4 Kilogram Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman Dimusnahkan BNN RI

9,4 Kilogram Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman Dimusnahkan BNN RI

Klik Hari ini
Klikterus.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Kamis (25/4). Barang bukti yang dimusnahkan total berat sejumlah 9.492,49 Gram, dengan rincian 6.344 Gram sabu, 1.898 Gram ganja dan 1.250,49 Gram ekstasi. Pemusnahan oleh BNN RI merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka. Adapun barang bukti yang disita seberat 9.534,49 Gram terdiri dari 6.361 Gram sabu, 1.903 Gram ganja dan 1.270,49 gram ekstasi. Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di p...
BNN RI Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Narkotika

BNN RI Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Narkotika

Klik Hari ini
Klikterus.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (8/12). Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 36.218,87 gram terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika. Pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta. Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 di...
BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA DI PONTIANAK DIMUSNAHKAH BNN RI, RABU 15 NOVEMBER 2023

BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA DI PONTIANAK DIMUSNAHKAH BNN RI, RABU 15 NOVEMBER 2023

Klik Hari ini
Klikterus.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika ke-12 pada Rabu 15 November 2023 di BNN Kota Pontianak, Jl Sultan Hamid II Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 gram. Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan. Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut me...
Jumlah Fantastis Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Awal 2019

Jumlah Fantastis Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Awal 2019

Hukum & Peristiwa, Klik Hari ini, Klik Headline
Klik Jakarta - Untuk pertama kalinya di tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika dengan jumlah fantastis. Sebanyak 99,7 Kg sabu, 9.990 butir ekstasi jenis baru, dan 118,34 Kg daun khat yang disita dari empat orang tersangka dimusnahkan di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019). Dari jumlah tersebut, disisihkan sebanyak 94 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan 140 gram daun khat guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara. Barbuk narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat kasus narkotika dengan modus yang berbeda. Salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika berupa daun khat yang dilakukan melalui paket kiriman udara, di mana sebanyak 118.480 gram daun khat yang dikemas dalam delapan ...