
9,4 Kilogram Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman Dimusnahkan BNN RI
Klikterus.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Kamis (25/4). Barang bukti yang dimusnahkan total berat sejumlah 9.492,49 Gram, dengan rincian 6.344 Gram sabu, 1.898 Gram ganja dan 1.250,49 Gram ekstasi.
Pemusnahan oleh BNN RI merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka. Adapun barang bukti yang disita seberat 9.534,49 Gram terdiri dari 6.361 Gram sabu, 1.903 Gram ganja dan 1.270,49 gram ekstasi.
Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di p...