Shadow

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siap Jalankan UU JPH

Klik Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan kesiapan pihaknya untuk menjalankan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).  Menurutnya,  Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan UU JPH sudah hampir jadi.

“Sekarang, PP nya sudah hampir jadi. Tinggal dua kementerian. Setelah dua menteri memberikan paraf selesai sudah, menteri perindustrian dan menteri perdagangan,” terang Sukoso, di Jakarta, Kamis (13/12).

Menurutnya,  perangkat pelaksanaan tugas pelayanan JPH sudah disiapkan. Sehingga,  saat PP terbit,  JPH sudah bisa berjalan. BPJPH segera bisa menjalankan tugas mandatorinya untuk menerbitkan sertifikasi halal.

Dikatakan Sukoso, UU mengatur bahwa  penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karenanya, di 2019,  BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.

“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelasnya.

“Tahun depan, kami undang semua produsen untuk segera mendaftarkan produk ke BPJPH guna mendapatkan sertifikasi halal atau tidak halal,” lanjutnya.

Sukoso mengakui bahwa isu halal sangat sensitif dan melampui batas-batas negara. BPJPH akan terus meyakinkan banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara lainnya terkait implementasi UU ini.

“Pemerintah telah bekerja keras agar UU JPH nantinya tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan negara-negara lainnya. Karena itu, penerbitan PP JPH juga dilakukan dengan hati-hati.

“Jadi bukannya pemerintah selama ini tidak bekerja. Pemerintah bekerja. Pertemuan membahas ini bahkan lebih dari 30 kali, termasuk dengan pihak MUI,” katanya.

“Memang lambat (penerbitan PP) , saya akui. Tapi itu untuk meyakinkan semua pihak,” jelasnya.

Selain tentang sertifikasi, lanjut Sukoso, UU JPH juga mengatur masalah partisipasi publik. Pasal 53 mengatur, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta itu dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, serta mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar.

“Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH,” jelas Sukoso.

“Kami harap partisipasi masyarakat untuk menyampaikan setiap permasalahan produk halal,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *