Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siap Jalankan UU JPH
Klik Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan kesiapan pihaknya untuk menjalankan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan UU JPH sudah hampir jadi.
"Sekarang, PP nya sudah hampir jadi. Tinggal dua kementerian. Setelah dua menteri memberikan paraf selesai sudah, menteri perindustrian dan menteri perdagangan," terang Sukoso, di Jakarta, Kamis (13/12).
Menurutnya, perangkat pelaksanaan tugas pelayanan JPH sudah disiapkan. Sehingga, saat PP terbit, JPH sudah bisa berjalan. BPJPH segera bisa menjalankan tugas mandatorinya untuk menerbitkan sertifikasi halal.
Dikatakan Sukoso, UU mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulat...