Klik Jakarta – Permasalahan lingkungan laut telah menjadi perhatian masyarakat internasional. Pertemuan IGR-di Bali akhir Oktober 2018 yang menghasilkan Bali Declaration, kesepakatan antar negara perlindungan lingkungan laut dari aktivitas-aktivitas berbasis lahan, mendapat apresiasi berbagai negara.
Dalam acara High Level Dialog on The Integrative Glogal Agenda to Protect The Marine Environment From Land-Based Activities di Paviliun Indonesia pada COP 24 UNFCCC di Katowice Polandia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan Bali Declaration berguna untuk negara-negara anggota dalam memecahkan masalah pencemaran laut yang berasal dari kegiatan berbasis daratan yang harus dilakukan tidak hanya oleh masing-masing negara tetapi juga dalam rangka membangun kerjasama antar negara melalui peningkatan kapasitas di bidang manusia. sumber daya, pengetahuan, dan teknologi transfer.
“Kesepakatan-kesepakatan hasil pertemuan IGR-4 atau Bali Declaration ini sangat strategis, mengingat semakin meningkatnya kompleksitas tekanan terhadap lingkungan laut yang bersumber dari kegiatan di daratan, dan telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, seperti meningkatnya nutrien, air limbah (waste water), dan sampah laut (marine litter)”, jelas Siti Nurbaya.
Bali Declaration berisi kesepakatan untuk melanjutkan dua agenda utama IGR-GPA. Pertama, peningkatan pengarusutamaan perlindungan ekosistem pesisir dan laut, khususnya dari ancaman lingkungan yang disebabkan oleh peningkatan nutrisi, air limbah, sampah laut dan mikroplastik. Kedua, meningkatkan pengembangan kapasitas, pengetahuan dan berbagi pengetahuan melalui kolaborasi dan kemitraan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil dan para ahli di tingkat regional dan global dalam perlindungan ekosistem pesisir dan laut dari kegiatan berbasis lahan dan sumber polusi.
UN Assistent Secretary-General, Satya S. Tripadi, mengapresiasi kinerja dan kepemimpinan Indonesia di bidang perlindungan lingkungan laut. “Kami berterima kasih kepada Indonesia, yang telah mengawali pertemuan penanganan sampah di laut dan menghasilkan Bali Declaration”, ucap Satya.
Setelah 23 tahun pelaksanaan GPA di tingkat global, regional dan nasional, maka pada pertemuan antar pemerintah yang ke-empat (IGR-4) di Indonesia, negara-negara menyepakati hasil review pelaksanaan program aksi di tingkat global, regional dan nasional selama periode tahun 2012-2017, Future of the Global Programme of Action pada periode tahun 2018–2022, dan program aksi yang akan dilaksanakan pada periode tahun 2018–202, yang dituangkan dalam Bali Declaration.
Indonesia telah melakukan beberapa langkah nyata baik yang sifatnya kebijakan maupun yang bersifat operasional untuk menanggulangi pencemaran laut yang berasal dari berbagai sumber. Misalnya Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah dan gagasan kebijakan pengurangan kantong plastik. Berdasarkan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi penerapan Uji Coba Kantong Plastik Berbayar yang dilaksanakan tanggal 21 Februari – 31 Mei 2016, penurunan penggunaan kantong belanja plastik di retail mencapai 55 %.
Yoshiaki Harada, Menteri Lingkungan Hidup Jepang sangat mendukung negara-negara Asia untuk mengatasi sampah, termasuk sampah di laut. “Jepang akan mendukung dari segi pengetahun dan teknologi penanganan sampah di laut”, ungkap Yoshiaki.
Penyelenggaraan diskusi di Paviliun Indonesia kali ini diharapkan memperkuat komitmen dan kerjasama antar negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari dampak negatif kegiatan berbasis daratan.
“Kegiatan ini merupakan acara berbagi pengalaman, ide dan gagasan serta untuk mendapatkan input dari berbagai negara dalam penanganan lingkungan laut”, ucap Siti Nurbaya. (Reles)