Warga Menang dan Inkracht, Tirta Kahuripan Diperintahkan Mengelola SPAM Sentul City Secara Menyeluruh
Bogor-Setelah kalah di tingkat banding dan kasasi, 51 orang warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi kemenangan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Kuasa hukum warga, Imanuel Gullo meminta Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku pihak termohon I atau yang meminta banding atas putusan PTUN Bandung sebelumnya, untuk melaksanakam putusan tersebut, dengan cara mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City secara menyeluruh.
"Berdasarkan informasi perkara di website Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober lalu, akhirnya ada keputusan inkracht terkait gugatan warga kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, dimana keputusannya warga Perumahan Sentul City menang dan BUMD Kabupaten Bogor tersebut diperintahkan mengelola SPA...