Shadow

Warga Menang dan Inkracht, Tirta Kahuripan Diperintahkan Mengelola SPAM Sentul City Secara Menyeluruh

 

Bogor-Setelah kalah di tingkat banding dan kasasi, 51 orang warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi kemenangan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

 

Kuasa hukum warga, Imanuel Gullo  meminta Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku pihak  termohon I atau yang meminta banding atas putusan PTUN Bandung sebelumnya, untuk melaksanakam putusan tersebut, dengan cara mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City secara menyeluruh.

 

“Berdasarkan informasi perkara di website Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober lalu, akhirnya ada keputusan inkracht terkait gugatan warga kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, dimana keputusannya warga Perumahan Sentul City menang dan BUMD Kabupaten Bogor tersebut diperintahkan mengelola SPAM Sentul City secara menyeluruh karena developer masih menguasai beberapa titik jaringan pipa air,” ujar Imanuel Gullo kepada awak media, Rabu, 1 November 2023.

 

Imanuel Gullo menuturkan walaupun penggugat 51 warga Perumahan Sentul City, namun keputusan ini diberlakukan untuk semua warga Perumahan maupun Kawasan Sentul City.

 

“Keputusan yang sudah inkracht ini berlaku untuk seluruh warga Perumahan maupun Kawasan Sentul City, walaupun yang menggugat atau termohon warga yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC),” tutur pria yang tergabung dalam Amar Law Firm tersebut.

 

Ketua KWSC Aswil Asror menjelaskan bahwa aneh apabila Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang menjadi termohon mengambil langkah banding pada putusan pengadilan sebelumnya, atau PTUN Bandung.

 

“Dengan mengelola SPAM Sentul City tanpa membayar kan harusnya untung dan bakal mendapatkan keuntungan atau deviden, hingga mreningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Bogor, kenapa mereka banding? Ini aneh, syukurlah kami memenangkan gugatan,” jelas Aswil Asror.

 

Sekda Kabupaten Bogor sekaligus Dewan Penasehat Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Burhanudin mengaku baru mengetahui sudah terbitnya putusan PK Mahkamah Agung terkait perkara pengelolaan SPAM Sentul City.

 

“Saya belum mau berkomentar lebih, karena akan mempelajari terlebih dahulu putusan PK Mahkamah Agung,” tukas Burhanudin. (Rocky)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *