Bogor-Setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor selama dua kali. Tersangka perkara dugaan penggelapan yaitu BS yang merupakan seorang pengusaha dari Kota Bandung akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Tersangka BS yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21, langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya memenuhi syarat untuk dilaksanakan tahap dua atau penahanan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun secara tegas menahan Tersangka BS, dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.
“Dikarenakan penyidik khawatir, tersangka BS melarikan diri dan karena besarnya kerugian pelapor yang diduga disebabkan akibat ulah terlapor. Akhirnya kami memutuskan untuk menahan BS di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki kepada awak media, Rabu, 5 Juni 2024.
Marjuki menuturkan bahwa perkara dugaan penipuan maupun penggelapan ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Bulan Juni ini
“Selama menuju proses persidangan, tersangka BS tetap akan ditahan. Setelah dilimpahkan ke PN Cibinong maka penahanannya kewenangannya ada di ‘tangan’ Majelis Hakim,” tutur Marjuki.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, tersangka BS dikenakan Pasal 372 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara pelapor Hendra Hakim mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar, perkara ini ia telah laporkan sejak Tahun 2022 lalu ke Sat Reskrim Polres Bogor.