Pasca Mangkir, Tersangka BS Akhirnya Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Bogor-Setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor selama dua kali. Tersangka perkara dugaan penggelapan yaitu BS yang merupakan seorang pengusaha dari Kota Bandung akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Tersangka BS yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21, langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya memenuhi syarat untuk dilaksanakan tahap dua atau penahanan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun secara tegas menahan Tersangka BS, dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.
"Dikarenakan penyidik khawatir, tersangka BS melarikan diri dan karena besarnya ke...