Shadow

Pelanggaran Kampanye di Cibinong Didominasi Caleg dan Parpol Baru

 

Bogor-Tujuh hari memasuki masa kampanye, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun Panwascam Cibinong  menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

 

Rata-rata peserta yang melanggar kampanye atau Undang-Undang PKPU nomor 7 Tahun 2023, didominasi para calon legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) baru.

 

“Hari ketujuh masa kampanye, kami sudah menemukan pelanggaran Pemilu terkait prosedur kampanye, rata-rata Parpol dan Caleg baru. Namun, juga ada pelanggaran peserta Pilpres, karena saat kampanye ada yang membawa anak kecil,” kata Ketua Panwascam Cibinong Dessy Damayanthy kepada awak media, Senin, 4 Desember 2023.

 

Selain prosedur kampanye, terang Dessy Damayanthy, para Caleg dan Parpolnya juga masih melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana mereka memasang di lingkungan sekolah.

 

“Total ada sekitar 230 APK yang dicopot, karena mereka memasang spanduk atau balihonya di lingkungan sekolah dan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Raya Tegar Beriman, Jalan Edi Yoso Mattadipura dan Jalan Raya Kandang Roda,” terang Dessy Damayanthy.

 

Ia melanjutkan bahwa Panwascam Cibinong telah memberikan himbauan dan meminta kepada seluruh peserta Pemilu, tim kampanye dan tim sukses tingkat kecamatan Cibinong untuk mematuhi aturan dan tata cara kampanye serta berkoordinasi baik dengan Panwascam maupun PKD serta pihak kepolisian sehingga terjaga kondusifitas.

 

“Panwascam Cibinong Bersama PKD siap melakukan pengawasan secara melekat untuk beberapa Caleg Partai yang telah melaksanakan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas mulai hari pertama sampai kemarin, kami lebih mengutamakan pencegahan pelanggaran kampanye,” laanjutnya.

 

Panwascam Cibinong pun mengajak kepada ASN, TNI-Polri, aparatur Kelurahan dan pihak yang diatur oleh Undang-undang untuk wajib bersikap netralitas pada Pilpres dan Pileg mendatang.

 

“Kami juga mengajak kepada seluruh penyenggara Pemilu seperti PPK, PPS dan PKD di Kecamatan Cibinong, agar lebih professional dan menjaga kode etik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing berdasarkan aturan dan Undang-undang,” tutup Dessy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *