
Bogor-Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) membalas dari Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partner dengan teradu Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Surat permohonan penetapan status lahan terlantar diatas lahan SHGB nomor 6 Tahun 1997 seluas 39 hektare di Desa dan Kecamatan Cijeruk, diacuhkan dan tidak mendapatkan juga jawaban lebih dari sebulan lalu.
“Karena permohonan permohonan penetapan status lahan terlantar tersebut tidak juga mendapatkan jawaban dan respon, akhirnya pada 2 November lalu kami mengadukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor ke BPK-RI,” kata Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partner Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Selasa, 19 Desembe 2023.
Anggi Triana Ismail menerangkan bahwa selama ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor tidak maksimal dalam tugasnya, banyak lahan SHGU dan SHGB yang tidak dimanfaatkan dan dijaga, tetapi tidak ditetapkan sebagai lahan terlantar.
“Padahal sejatinya lahan SHGU dan SHGB tersebur lahan negara yang harusnya ketika perusahaan memiliki hak SHGU dan SHGB, mereka dapat memanfaatkan sesuai peruntukannya,” terang Anggi Triana Ismail.
Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diadukan selanjutnya akan dimintai keterangan oleh auditor BPK-RI, untuk mendalami surat aduan yang dilayangkan sebelumnya.
“Pihak pengadu dan teradu akan dipanggil dan diklarifikasi oleh BPK-RI, kami sudah menyiapkan dan melengkap dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh mereka,” jelasnya.
Anggi menjelaskan dengan tidak ada kejelasan status lahan SHGU maupun SHGB yang terlantar atau tidak terlantar, masyarakat menjadi korban jual beli lahan atas lahan tersebut.
“Sebaiknya status lahan SHGU atau SHGB yang telantar atau tidak terlantar itu diumumkan di Kantoe pemerintah desa setempar, hal itu agar masyarakat tidak menjadi korban dan agar tidak terjadi sengketa kepemilikan lahan,” jelas Anggi Triana Ismail.
