Klikterus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Provinsi Jawa Barat, menggelar rapat paripurna dengan pembahasan temuan BPK RI tentang laporan keuangan.
Wakil Ketua Pansus LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022, Irvan Baihaqi menyampaikan, DPRD Kabupaten Bogor telah membuat panitia khusus (pansus) dalam menyikapi hasil temuan tersebut.
DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah rekomendasi atas opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terkait laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun 2022. Kata Irvan, sebelum rekomendasi disampaikan, DPRD telah membahasnya dalam panitia khusus (khusus) sekitar lima hari, untuk kemudian rekomendasi disampaikan kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
“Kami sudah laksanakan rapat selama lima hari. Maka dengan kni, pansus menyampaikan catatan dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022,” ujar Irvan Baihaqi dalam pemaparannya diatas podium, Selasa, 4 Juli 2023.
Dia mengungkapkan, catatan pertama diberikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) atas temuan kekurangan bayar pajak hotel sekitar Rp308 juta. Kemudian, Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) atas temuan pembangunan Gedung Olahraga Masyarakay (GOM) Kecamatan Megamemdung sebesar Rp203 juta.
Selanjutnya kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) atas temuan pembangunan gedung peruntukan gudang KPU sebesar Rp261 juta.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasan rest area tidak sesuai kontrak sebesar Rp126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp17,4 juta
Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat, berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar Rp743 juta.
Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar Rp265 juta.
Selanjutnya, Kcamatan Citeureup atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem Barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp31,1 juta, dan denda keterlambatan Rp131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp31,1 juta.
Kemudian Kecamatan Caringin atas temuan belanja pada gedung dan bangunan pada pelaksanaan pekerjaan Kantor Kecamatan Caringin tidak sesuai kontrak sebesar Rp296,2 juta. Lalu pada Dinas PUPR atas temuan belanja modal untuk melaksanakan tiga paket pembangunan jalan tidak sesuai kontrak sebesar Rp6,94 miliar dan denda keterlambatan Rp281,5 juta.
“Direkomendasikan juga, Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, panitia khusus telah berkoordinasi terkait penertiban barang milik daerah berupa aset tetap tanah dan kunjungan terhadap tanah seluas 14.700 hektare,” ucap Irvan Baihaqi.
Dia menyampaikan, sejumlah rekomendasi yang disusun oleh pansus tersebut, terutama terkait kekurangan pembayaran, untuk segera dibayar paling lambat tanggal 28 Juli 2023.
“Kemudian memasukkan sanksi atas ketidakcermatan oleh jasa konsultan pengawas. Lalu, memblacklist konsultan pengawas yang tidak bisa bekerja sama dengan baik dan maksimal,” tegas Irvan Baihaqi.