Shadow

Ketua IPW Sugeng: Diduga Debt Kolektor Intimidasi Wartawan, Tangkap Dan Adili Pelaku UU Pers

CIBINONG

Setelah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor Raya mendampingi seorang anggotanya, Cahyat Supriyatna membuat laporan ke Polres Bogor. Kini giliran
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapnya terkait dugaan Debt Kolektor Iintimidasi Wartawan belum lama ini.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, terkait dengan korban Wartawan yang sedang melakukan giat profesinya sebagai se orang Jurnalis diatas. Sangat tepat jika pihak Polres Bogor menerapakan Undang-Undang Menghalangi Tugas Wartawan Pidana UU Pers No 40 Tahun 1999. Maka masih ia menjelaskan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Dengan begitu kami meminta aparat Penegak hukum setempet segara tangkap dan adili para pelaku,” tegas Sugeng kepada Wartawan belum lama ini di Polres Bogor.

Sebelumnya, Cahyat atau Abas sapaannya, merasa terintimidasi oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel) saat melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis salah satu media televisi nasional belum lama ini.

Dalam laporannya di Polres Bogor, Abas didampingi Ketua IJTI Bogor Raya, Niko Zulfikar bersama jajarannya pada Selasa (14/3/23).

“Hari ini kami melaporkan kasus penghalangan tugas wartawan dan intimidasi yang dialami saya kemarin,” ujar Abas.

Laporan Abas tertuang dalam surat lapor dengan nomor pol : STB/B/487/III/2023/JBR/RES BGR/dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335.

Anggota IJTI Bogor Raya itu menjalani pemeriksaan serta dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Bogor selama lebih dari 3 jam.

Abas sebelumnya mengalami intimidasi oleh sekelompok penagih hutang matel pada saat melakukan peliputan di wilayah Desa dan Kecamatan Gunung Putri.

“Saya bersama rekan-rekan wartawan lain tengah meliput korban yang kendaraannya dirampas oleh matel, setelah selesai liputan ditemoat berbeda saya melihat rekan yang sedang di stop oleh kelompok matel itu datang, kemudian saya menghamipiri mereka dan mengarahkan untuk kepolsek pada saat beritegang antara debtcoll dan rekan saya, saya sebagai jurnalis mencoba merekam peristiwa tersebut kemudia salah satu daru tiga orang debcoll tersebut melarang dan memukul handphone saya saat saya merekam,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Abas pun mengambil langkah hukum dan melapor ke Polres Bogor.(tri/rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *