
Ketua IPW Sugeng: Diduga Debt Kolektor Intimidasi Wartawan, Tangkap Dan Adili Pelaku UU Pers
CIBINONG
Setelah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor Raya mendampingi seorang anggotanya, Cahyat Supriyatna membuat laporan ke Polres Bogor. Kini giliran
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapnya terkait dugaan Debt Kolektor Iintimidasi Wartawan belum lama ini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, terkait dengan korban Wartawan yang sedang melakukan giat profesinya sebagai se orang Jurnalis diatas. Sangat tepat jika pihak Polres Bogor menerapakan Undang-Undang Menghalangi Tugas Wartawan Pidana UU Pers No 40 Tahun 1999. Maka masih ia menjelaskan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan...