CIBINONG-
Belum usai beban warga masyarakat kabupaten Bogor dari kenaikan harga pangan akibat dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM),Kini warga masyarakat pun semakin terhimpit dengan kenaikan harga gas elpiji,ditingkat pedagang Harga gas elpiji 3 kg nencapai 25 ribu-27 ribu rupiah sedangankan harga dari pemerintah 16.000 ribu rupiah.Dan yang membuat warga semakin sakit hati PLT bupati Bogor justru mendukung kenaikan harga elpiji 3 kilogram dengan mengeluarkan SK Plt Bupati Bogor tertuang dengan nomor 541.12/250/Kpts/Per-UU/2022 .
Saat dihubungi ketua PC PMII Kabupaten
Bogor Miftahudin sangat kecewa dengan kebijakan plt bupati yang begitu sepihak dalam menetapkan ketetapan kenaikan elpiji 3kg yang bersubsidi padahal kita tau semua bahwa SK Plt Bupati Bogor tertuang dengan nomor 541.12/250/Kpts/Per-UU/2022 tentang penetapan harga jual eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 Kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor.
“Kita semua tau bahwa ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor.541.11/695/Kpts/Per-UU/2014 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (tiga) kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Bogor,”ujarnya.
“Ini sangat memberatkan masyarakat, sebab akibat kenaikan HET tersebut harga gas elpiji 3kg di masyarakat mencapai Rp23 hingga Rp25 ribu per tabung.
Sedangkan di surat ditetapkan Rp18.686 per tabung, tetapi fakta di lapangan harganya bisa mencapai Rp23 hingga Rp25 ribu. Tentu ini sangat memberatkan masyarakat kecil,” tambahnya.

Masih Miftah menambahkan, tak hanya itu, keputusan pemerintah menaikan HET gas elpiji 3kg subsidi juga dinilai tidak tepat, sebab saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk. Kenaikan harga ini dilakukan disaat yang tidak tepat, karena saat ini daya beli masyarakat sedang jatuh imbas pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM. Pemerintah seharusnya memberikan stimulus agar ekonomi warga bangkit, bukan malah mengeluarkan kebijakan kenaikan HET gas elpiji 3kg yang justru menyusahkan rakyat kecil.
“Kami juga meminta kepada komisi dua untuk membatalkan kenaikan tersebut, karena itu hanya akan menyakiti perasaan masyarakat kabupaten bogor khususnya bagi pelaku usaha rumahan dan masyarakat miskin,” tambahnya. (tri)
