Shadow

Kejari Kabupaten Bogor  Bakal Terbitkan Surat DPO dan Cekal untuk Tersangka S

Bogor-Dianggap tidak kooperatif, seperti memenuhi panggilan ataupun memberikan kabar keberadaannya. Kejaksaan  Negeri Kabupaten Bogor akhirnya menjemput paksa tersangka S, baik itu di rumahnya maupun di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Selasa, (23/08/2022) pagi.

Namun, ternyata tersangka S sudah tidak berada di rumahnya sejak seminggu lalu, sementara itu sejak 29 Juli lalu, ia juga tidak pernah masuk kerja di Disdagin Kabupaten Bogor.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan tersangka S agar ia tidak kabur ke luar negeri.

“Karena tersangka dugaan korupsi bantuan tak terduga (BTT) berinisial S tidak kooperati selama  tiga kali pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, akhirnya hari ini kami menerbitkan surat penangkapan atau jemput paksa. Namun baik di rumah maupun di kantornya, ia tidak ada hingga kami segera menerbitkan surat DPO atas nama tersangka S,” tegas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada awak media.

Dodi Wiraatmaja menuturkan bahwa dengan tidak kooperatifnya tersangka S, malah akan memberatkan dirinya selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Otomatis, kalau tersangka S tidak kooperatif maka akan memberatkan hukumannya di Pengadilan Tipikor Bandung nanti,” tutur Dodi Wiraatmaja.

Ia menghimbau agar tersangka S mengikuti lagkah tersangka SS atau SH. Yang sejauh ini kooperatif dan gentlemen serta tidak melarikan diri.

“Tersangka SS atau SH berkesempatan menjadi justice collabolator karena kooperatif. Kami himbau agar tersangka S tidak lari dan bersikap kooperatif serta gentleman,” paparnya.

Pria yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta ini menjelaskan sebelumnya, di surat pemanggilan kedua. Tersangka S berhalangan hadir karena mengalami sakit asam lambung dan meminta waktu tuga hari untuk hadir di hari Selasa pagi ini.

“Tadi kami tunggu hingga pukul 10.00 WIB, namun karena tidak datang akhirnya kami berupaya untuk jemput paksa tersangka S,” tukas Dodi. (Rocky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *