Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau peran aktif Inspektorat dalam mengawasi tata kelola keuangan desa. Demikian disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Yudhiawan Wibisono saat rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, pemerintah daerah (pemda) Jawa Barat dan Banten secara daring pada Selasa (21/9).
“Kepala daerah hingga kepala desa sering dihadapkan dengan masalah hukum terkait pengelolaan keuangan desa. Untuk itu, kami menggandeng Kemendagri dan BPKP untuk meminimalisir tindak pidana korupsi (tipikor). Kami harapkan inspektorat juga berperan mengawasi dinas dan para kepala desa,” ujar Yudhiawan.
KPK, lanjut Yudhiawan, menilai tingkat kompetensi masing-masing kepala daerah atau kepala desa dalam mengelola dana desa berbeda-beda. Sehingga pada saat penggunaannya, katanya, terdapat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang akhirnya diproses.
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu yang ada di pemda menyusun regulasi termasuk petunjuk teknis bagaimana penggunaan keuangan desa agar tidak melanggar aturan. Sehubungan dengan itu juga, diperlukan sinergi baik dari pusat maupun daerah sampai ke desa,” pinta Yudhiawan.
Inspektur III Kemendagri Elfin Elyas menjelaskan secara lengkap gambaran Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Yaitu aplikasi yang digunakan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebagai tools pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan teknik audit berbantuan komputer.
“Pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), dan masyarakat desa,” ujar Elfin.
Bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain, lanjut Elfin, evaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APB desa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB desa.
Turut hadir Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah I BPKP Edy Suharto menyampaikan informasi terkait Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Di antaranya, sebut Edy, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat 70.899 desa dari 417 pemda atau 94,59% dari seluruh desa yang ada sudah menggunakan Siskeudes.
“Untuk implementasi Siswaskeudes, tentunya perlu melihat juga apakah pemda sudah melakukan kompilasi database Siskeudes. Per 17 September 2021, sudah ada 110 pemda yang menggunakan Monitoring Siskeudes Online atau 25,35 persen dari 434 Pemda yang memiliki Desa,” ujar Edy.
Sumber : KPK