Klik Jakarta – Lebih dari seribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 sakit. Sedikitnya dua ratus petugas diantaranya meninggal dunia. Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melayangkan surat edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan hingga kepala Puskesmas agar memfasilitasi KPPS dan PPK selama Pemilu berlangsung.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek turut prihatin atas musibah yang menimpa korban. Ia berduka atas meninggalnya dan sakitnya sejumlah petugas KPPS/PKK selama Pemilu 2019 ini.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya beberapa petugas penyelenggara Pemilu 2019, semoga keluarga yang ditinggalkan bisa sabar atas musibah ini,” kata Menkes Nila Moeloek di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Kementerian Kesehatan sudah membuat surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan KPU Daerah setempat untuk membantu dan memfasilitasi KPPS dan PPK yang memerlukan layanan kesehatan selama proses pemilihan umum berlangsung sampai berakhirnya proses pemilihan umum tahun 2019,” kata Menkes Nila Moeloek.
Menkes juga meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit dan Puskesmas) untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya kepada KPPS dan PPK yang memerlukan bantuan.
Bagi Kepala Dinas Kesehatan diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerjanya dan ditindaklanjuti.