Shadow

Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Nyepi Kepada 949 Narapidana

Klil Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 yang jatuh pada hari ini, Kamis (7/3/2019).

Dari 949 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana, serta pada hari Raya Nyepi tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menjelaskan bahwa pemberian hak-hak narapidana telah dideklarasikan saat peluncuran Pelayanan Pemasyarakatan berbasis IT oleh Menkumham Yasonna Laoly di Lapas Klas II A Cibinong, sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit, serta tidak dipungut biaya apapun, termasuk pemberian remisi nyepi tahun 2019.

“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tegas Sri Puguh Budi Utami.

Berdasarkan data dari Kemenkumham, narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.

Adapun jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan jumlah tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *