Klik Bogor – Sulitnya mengurus sertifikat tanah dirasakan oleh masyarakat luas. Padahal, ketika tanah atau aset berharga yang dimilikinya tidak bersertifikat, maka tanah tersebut dapat dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Melihat kondisi ini, Pemerintah pun selama empat tahun terakhir terus melakukan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Adalah Hengki (54), warga Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, yang mengatakan bahwa jika tidak ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mungkin tanah yang ia miliki selama 29 tahun belum bersertifikat sampai saat ini.
Hal tersebut diutarakannya lantaran ia beranggapan bahwa mengurus sertifikat itu mahal dan lama. Selain itu, minimnya informasi juga membuatnya enggan untuk mengurusnya.
“Dengan program ini kami sangat terbantu, petugas aktif turun ke rumah kami, sehingga kami jadi lebih mudah, saya bahagia sudah punya kepastian sekarang, rencana mau saya wariskan untuk anak cucu,” ujarnya.
Hengki merupakan salah satu dari 5.000 peserta yang berbahagia menerima sertifikat, di mana 4.000 berasal dari Kota Bogor dan 1.000 berasal dari Kabupaten Bogor, yang hadir langsung untuk menerima langsung sertifikat tanah hak miliknya di Lapangan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kamis (21/3/2019).
Satu hal yang sangat didambakan oleh masyarakat luas adalah kepastian, yakni kepastian akan kepemilikan tanah. Hidup ini serba tidak pasti, tetapi kepastian hidup akan lebih baik bila sertifikat tanah sudah di tangan. Penyerahan sertifikat tanah ini pun bagian dari rencana penyelesaian pendaftaran tanah di Kota Bogor.
“Insya Allah 100 persen tanah di Kota Bogor akan terdaftar seluruhnya pada tahun ini, sementara untuk Kabupaten Bogor karena wilayahnya luas akan terdaftar seluruhnya pada tahun 2025,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam laporannya pada acara penyerahaan sertifikat tanah tersebut.
Memperhatikan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama dua tahun ini yang selalui melampaui target, Menteri Sofyan optimistis dengan target PTSL sebanyak sembilan juta bidang tanah, pihaknya akan merealisasikan sebanyak sebelas juta bidang tanah di seluruh Indonesia pada tahun ini.
Isu tanah sangat strategis, mengingat di atas tanah berdiri infrastruktur yang bisa terhambat pembangunannya jika permasalahan pertanahan belum dikelola dengan baik. Selain itu, di atas tanah hidup lah manusia dengan berbagai strata dan komunitas,sehingga kepastian hukum hak atas tanah dapat menjadi sebuah aktivitas ekonomi yang rodanya dapat bergerak setelah menerima sertifikat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa di seluruh Indonesia itu seharusnya ada 126 juta sertifikat yang harus dipegang oleh masyarakat.
“Tapi pada tahun 2016 kita baru mengeluarkan 46 juta bidang tanah yang bersertifikat. Artinya apa? Masih kurang 80 juta yang belum pegang sertifikat,” ujar Presiden.
Presiden mengungkapkan bahwa biasanya setiap tahun pemerintah hanya mendaftarkan tanah sebanyak 500 ribu bidang tanah, yang artinya untuk bisa mendaftarkan tanah sebanyak 80 juta membutuh waktu 160 tahun lagi.
“Mau Bapak/Ibu menunggu 160 tahun untuk pegang yang namanya sertifikat tanah? Kalo mau maju ke depan saya beri sepeda,” ujarnya yang disambut gelak tawa masyarakat penerima sertifikat.
Belum terdaftarnya tanah seluruh Indonesia menyebabkan terjadinya sengketa tanah di mana-mana. Presiden menceritakan bahwa setiap dirinya pergi ke kampung, ke desa di daerah-daerah mana pun, baik di Jawa, di Sumatra, Kalimantan, NTT, NTB, Bali, Papua, semuanya mengeluhkan sengketa tanah.
“Kenapa itu terjadi? karena masyarakat tidak pegang tanda bukti hak atas tanah yang kita miliki yang namanya sertifikat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang berbahagia tersebut, tak lupa Presiden juga berpesan kepada para penerima sertifikat tanah yang akan mengagunkan sertifikatnya di Bank untuk memperoleh modal usaha agar menghitung dan mengkalkulasi dengan cermat.
“Jangan sampai sertifikat yang sudah diserahkan ini hilang karena uang agunan yang diterima digunakan untuk kebutuhan konsumtif,” pungkasnya.