Shadow

Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Adalah Jarak Rumah – Sekolah

Klik Bandung – Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Mendikbud mengatakan aturan zonasi yang semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Aturan terbaru itu menguatkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, setelah sistem zonasi dievaluasi.

Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.

“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar yang mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang. Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.

“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat. Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.

“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *