Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Adalah Jarak Rumah – Sekolah
Klik Bandung - Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Mendikbud mengatakan aturan zonasi yang semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Aturan terbaru itu menguatkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, setelah sistem zonasi dievaluasi.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisany...
