Klik Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan untuk menangkap para pelaku penebar teror. Dikatakan hal tersebut sudah ada aturannya sehingga bisa diterapkan.
“Siapapun yang membuat bom itu, yang berusaha untuk menakut-nakuti ditangkap saja, dihukum. Kita ada peraturan perundangan, ada hukum, kita terapkan dengan tegas, selesai. Jadi jangan kita ributkan. Ada saja orang-orang seperti itu, kita tinggal mengusut, polisi sudah menangkap, sudah ada identifikasi manusianya siapa, kejar, tangkap, proses, latar belakangnya apa,” ujar Menko Polhukam Wiranto menanggapi teror bom molotov yang ada di kediaman Ketua KPL Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Diakui bahwa semua teror tersebut bertujuan untuk membuat tidaknyamanan maksudnya. Oleh karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian selalu melakukan satu deteksi dini, melakukan satu analisis terhadap indikasi-indikasi semacam itu.
“Intinya kita tidak ingin menjelang Pemilu itu, kitakan tinggal 3 bulan lagi, untuk membuat masyarakat resah, membuat masyarakat terancam, itu darimana pun, dari siapa pun, kita sedapat mungkin bisa menangkalnya,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Menko Polhukam mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku teror tidak hanya berlaku bagi terorisme tetapi juga penyebar berita bohong atau hoax. Dijelaskan, pemerintah sudah memiliki sistem teknologi yang mampu melacak hoax itu asal mulanya darimana.
“Hati-hati, makanya kita dengan cepat bisa mengetahui asal usul pertama kali berita itu dimunculkan darimana dan kita langsung menangkap dan ada undang-undangnya kita hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena hoax itu kan teror sebenarnya, karena menyebarkan berita palsu, berita bohong yang bisa membuat ketakutan, mengancam atau membuat kacau, membuat resah, itu semuanya ancaman-ancaman yang kita hadapi dengan adanya kemajuan teknologi yang saat ini berkembang dengan cepat sekali,” kata Menko Polhukam Wiranto.