Klik BOGOR – Pasca di putusnya kerjasama keenam Rumah Sakit (RS) swasta diwilayah Kabupaten Bogor oleh BPJS Kesehatan menuai kritikan pedas dari kalangan elite partai politik.
Seperti yang dikatakan, Anggota DPRD fraksi Restorasi Kebangsaan, Habib Agil Bin Salim Alatas menyesalkan, terkait diputusnya kerjasama keenam RS tersebut, oleh BPJS Kesehatan
“Kami minta segera penjelasan dari RS RS tersebut, apa alasannya berikut dengan pihak BPJS Kesehatan,” kata Habib ketika dihubungi klikbogor.com, Jumat (04/1) kemarin.
Ia menyebut, pihaknya sebagai wakil rakyat itu menginginkan penjelasan yang konkrit dalam perihal ini. Karena menurut dia, pemutusan kerjasama ini hanya sepihak tanpa adanya koordinasi atau memberitahu kepada anggota Dewan diderah.
“Pemutusan ini saya anggap sepihak, dan apa masalahnya,” ucap dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, kalaupun adanya unsur kinerja BPJS Kesehatan yang dianggap buruk, justru dirinya mengajak keenam RS itu agar bersama-sama untuk mendatangi BPJS Kesehatan pusat maupun tingkat Kabupaten Bogor, guna meminta penjalasan yang pasti.
“Apa BPJS Buruk, kalau buruk ayo sama-sama datangi kantor BPJS Kesehatan, karena dalam hal ini tentunya yang paling dirugikan masyarakat Kabupaten Bogor yang hendak berobat menggunakan kartu BPJS yang di milikinya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, dalam konteks ini dirinya menginginkan adanya pelayanan yang sangat baik untuk masyarakat Bumi Tegar Beriman, karena mereka yang telah terdaftar sudah membayar iuran kepada pihak BPJS dengan rutin.
“Disuruh bayar tiap bulan masyarakat oleh BPJS, tapi masih saja dibuat susah oleh BPJS Kesehatan. Dan kalau telat pasti dikenakan denda tapi kinerja mereka buruk seperti ini,” ungkap Habib.
Habib menganggap, pemutusan kerjasama oleh BPJS Kesehatan terhadap enam RS swasta di Kabupaten Bogor itu sangat tak logika. Hanya karena persoalan tunggakan, BPJS Kesehatan malah memutuskan kerjasama terhadap keenam RS swasta ini yang notabane berlokasi di pusat kota.
“Tapi dalam persoalan itu, saya ingin sekali mendengarkan sekali statemen soal tunggakan itu dari BPJS. Intinya Habib Agil meminta penjelasa sejelas jelasnya, karena saya seperti ini dipilih rakyat maka itu dewan ada untuk rakyat juga. Dan saya tegaskan juga BPJS dan Dinas Kesehatan dipanggil secepatnya oleh DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menekankan, kehadiran BPJS di Bumi Tegar Beriman dianggap hanya sebagai tamu dan merupakan kepanjang tanganan dari pemerintah pusat untuk melayani masyarakat indonesia.
“Parahnya lagi setiap ada keputusan dari BPJS Kesehatan itu kami di dewan tidak pernah diberi tembusan. Kami ini sebagai wakil rakyat, dan bilangin ke mereka kalau BPJS itu di kabupaten Bogor itu tamu dan mereka itu juga program pemerintah pusat seharusnya sowan (Berkunjung) ke kami di DPRD jika ada keputusan apapun seperti pemutusan kerjasama keenam RS tersebut,” kesalnya.
Sebelumnya, sebanyak enam rumah sakit di wilayah Kabupaten Bogor, mulai dari awal tahun 2019 ini diketahui sudah tidak melayani pasien yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Adapun ke enam RS tersebut antara lain RS Citama-Bojonggede, RS Bina Husada-Cibinong, RSIA Annisa-Cibinong, RS Dr. Sismadi-Cileungsi, RSIA Permata Pertiwi-Citeureup, dan RS Asysyifaa-Leuwiliang.
Dan berdasarkan informasi bila pembayaran klaim Rumah Sakit tingkat layanan rawat inap dan rawat jalan hingga Sabtu per 1 Desember 2018 melalui situs resmi https://bpjs-kesehatan.go.id total hutang BPJS terhadap ke enam rumah sakit tersebut sebesar Rp 23.212.506.800 atau Rp 23 miliar. (*)