Shadow

BPJS Kesehatan Batalkan Kerja Sama Keenam RS Swasta

Klik BOGOR – Sedikitnya ada enam rumah sakit di wilayah Kabupaten Bogor, mulai dari awal tahun 2019 ini diketahui sudah tidak melayani pasien yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Adapun ke enam RS tersebut antara lain RS Citama-Bojonggede, RS Bina Husada-Cibinong, RSU Annisa-Cibinong, RS Dr. Sismadi-Cileungsi, RSU Permata Pertiwi-Citeureup, dan RS Asysyifaa-Leuwiliang.

Menurut Humas BPJS Cibinong, Wahyu Bhiantoro menyebutkan, jika keenam rumah sakit itu dilakukan pembatalan kerjasama dengan BPJS berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Alasan pembatalannya, karena ke enam RS tersebut belum selesai dalam perizinan operasional dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan republik Indonesia,” kata Wahyu kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, adapun rumah sakit yang belum selesai dalam hal izin operasionalnya, antara lain RS Citama, sedangkan lima rumah sakit lainnya, RS Bina Husada, RSIA Annisa, RS Dr. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi dan RS Asysyifaa karena tidak ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

“Penghentian ini sifatnya sementara, kalau memang ijin operasional dan rekomendasi telah keluar kita bisa proses untuk kerjasama kembali,” jelasnya.

Terkait hutang BPJS ke beberapa rumah sakit, Wahyu menjelaskan, jika hal itu tidak akan mempengaruhi pembayaran terhadap ke enam rumah sakit yang dihentikan proses kerjasamanya tersebut.

“Tetap kita bayarkan sampai dengan bulan pelayanan terakhir sebeum tidak kerjasama lagi,” terang Wahyu.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi bila pembayaran klaim Rumah Sakit tingkat layanan rawat inap dan rawat jalan hingga Sabtu per 1 Desember 2018 melalui situs resmi https://bpjs-kesehatan.go.id total hutang BPJS terhadap ke enam rumah sakit tersebut sebesar Rp 23.212.506.800 atau Rp 23 miliar.

“Kalau soal keterlambatan pembayaran (hutang) yang berhak menjawab kantor pusat, yang jelas keterlambatan ini sebenarnya bukan isu baru. Rumah sakit juga sudah paham dengan kondisi yang terjadi,” kata Wahyu terkait beban hutang BPJS Kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *