Klik Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia atas kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai kepada Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Bogor Amik Herwidyastuti pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018 di Auditorium TVRI Pusat, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, Amik Herwidyastuti mengungkapkan, penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Maksud dari kegiatan ini untuk mencegah terjadinya tindakan mal administrasi pada unit pelayanan publik pusat dan daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009,” katanya.
Sedangkan tujuan penilaian kepatuhan ini untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan. Yang dinilai dalam kegiatan tersebut antara lain 9 Kementerian, 4 lembaga, 16 Pemerintah Provinsi, 199 Pemerintah Kabupaten dan 49 Pemerintah Kota.
“Kota Bogor mendapat piagam penghargaan dengan kategori Predikat Kepatuhan Tinggi 2018. Nilai yang diperoleh adalah 86,49 dan berada di zona hijau,” sebut Amik.
Amik menambahkan, tahun sebelumnya Pemkot Bogor berada di zona kuning dan tahun 2018 berada di zona hijau meski nilainya belum mencapai diatas 90. Namun hal ini membuktikan bahwa bagian Organisasi bisa memberikan pembinaan kepada 18 perangkat daerah di Pemkot Bogor.
Dengan berada di zona hijau diharapkan tahun depan bisa meningkatkan mutu pelayanan di perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik.
“Selaku pembina pelayanan publik di Kota Bogor kami akan selalu memonitor perangkat-perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik, apakah indikator-indikator sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 tahun 2009 sudah dilaksanakan atau belum. Kalau belum kami dari bagian organisasi akan memberikan saran dan masukan kepada kepala OPD-nya,” jelas Amik.