Klik Jakarta – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif, dan terstandardisasi.
Inpres ini ditujukan kepada Para menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 terdiri dari tiga tahap, yaitu sosialisasi, internalisasi nilai dasar bela negara, dan tahap aksi gerakan.
Berkenaan hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerukan agar seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota laksanakan dan mendukung penuh pelaksanaan rencana aksi bela negara yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2018, selasa (18/12/2018).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ia menjelaskan, tujuan bela negara di antaranya adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya.
” Tujuan bela negara, yaitu mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya,, menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD1945. berbuat yang baik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara,” terangnya.
Lebih lanjut Tjahjo juga menjelaskan fungsi dari bela negara. Fungsi dari bela negara adalah mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan kewajiban setiap warga negara, dan merupakan panggilan sejarah
“Ancaman umum (bagi suatu negara) pertama dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya peran dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif,” ujarnya.
Tjahjo menyebutkan, ada beberapa pola pemantapan untuk program bela negara. Pola kerjasama forum pendidikan wawasan kebangsaan menjadi yang pertama. Kemudian, ada pola kerjasama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan. Berikutnya, pola pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.
Ia menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kemendagri dalam mendukung gerakan aksi bela Negara yang diimplementasikan sampai jajaran daerah.
Pertama, telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) sebagai pola penanganan konflik sosial dalam rangka bela negara.
Kedua, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebagai wadah informasi, Komunikasi, Konsultasi dan Kerjasama antara warga masyarakat yang dilakukan untuk menumbuhkan, memantapkan, memlihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
Ketiga, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang bertujuan untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya “deteksi dini” terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Dan keempat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk untuk menjaga keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar mendorong peran aktif kepala daerah dalam deteksi dini, mencegah, dan penanganan penyebaran paham, ideologi, dan gerakan – gerakan yang menggangu keutuhan NKRI , dan melaksanakan antisipasi perkembangan dan potensi ancaman radikalismen dan terorisme di Indonesia,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa fungsi bela negara dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari oleh seluruh elemen masyarakat. Itu karena masalah yang dihadapi tidak hanya membangun rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
“Tetapi juga cinta terhadap lambang-lambang negara, serta mempertahankan ideologi Pancasila sebagai bagian yang terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya”.