
Mendagri Ungkap Dukungan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara 2018-2019
Klik Jakarta - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif, dan terstandardisasi.
Inpres ini ditujukan kepada Para menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 terdiri dari tiga tahap, yaitu sosialisasi, internalisasi nilai dasar bela negara, dan tahap aksi gerakan.
Berke...