Klik Yogyakarta – Politik dan Pemerintahan Umum, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan Rasa Sejatining Inti Kamanungsan (Raja Tikam), di Kantor Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia (PPSDM) Kemendagri, di Yogyakarta, sabtu (1/12/2018).
Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo dan diagendakan ditutup langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Rakornas ini dilaksanakan sebagai salah satu bagian dalam rangka komunikasi sosial kemasyarakatan dan pembahasan isu – isu strategis bidang Keormasan.
Dalam sambutannya Soedarmo mengatakan “Ormas sebagai salah satu pendorong dinamika sosial dan politik masyarakat. Dalam situasi politik Indonesia, Ormas sesuai dengan namanya sebagai penganjur keswadayaan, serta berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih jauh dari kuat” katanya.
Untuk itulah dalam menyelaraskan fenomena Ormas tersebut harus disikapi dengan suatu peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap keberadaan dan optimalisasi peran, fungsi, serta pengawasan yang profesional dan proposional terhadap Organisasi Kemasyarakatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“ Sebagai salah satu upaya dalam penataan peran organisasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu di implementasikan salah satunya melalui Komunikasi Sosial Kemasyarakatan dan Pembahasan Isu-Isu Strategis Bidang Keormasan, ujarnya.
Lebih lanjut, Soedarmo mengingatkan kembali bahwa para founding fathers telah memilih istilah yang tepat untuk menggambarkan keberagaman masyarakat Indonesia tersebut, yaitu Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi dalam satu kesatuan.
“Prinsip Bhineka Tunggal Ika dimaksudkan agar semua komponen negara dapat menyadari bahwa keberagaman yang ada dapat menimbulkan suatu dampak positif maupun negatif. Secara positif keberagaman merupakan suatu kekuatan yang apabila dapat dikelola dengan baik dan merupakan suatu potensi bagi kemajuan negara, akan tetapi bila keberagaman tersebut mengakibatkan suatu perpecahan dan kebencian maka keberagaman ini menjadi suatu kekuatan negatif yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia” bebernya.
Hal tersebut di atas sejalan Kegiatan Rakornas Ormas Rasa Sejatining Inti Kamanungsan (Raja Tikam) tahun 2018, yang merupakan kegiatan yang bertujuan penggemblengan mental dan pengetahuan tentang pentingnya ideologi Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan organisasi Rajatikam yaitu perjuangan melestarikan, menjaga dan memelihara keutuhan ideologi Pancasila yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
Peningkatan peran dan fungsi Ormas dalam pembangunan memberi konsekuensi pentingnya membangun sistem pengelolaan Ormas yang memenuhi kategori Ormas yang sehat sebagai organisasi nirlaba yang demokratis, professional, mandiri, transparan dan akuntabel.
“Pemerintah dan pemerintah daerah didorong untuk melaksanakan pemberdayaan Ormas sebagaimana ketentuan ayat (2) Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, antara lain melakukan pemberdayaan Ormas, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Lebih lanjut, ia juga sampaikan bahwa pemberdayaan Ormas dilakukan melalui: Fasilitasi kebijakan; Penguatan kapasitas kelembagaan; dan Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“ Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya sistematik dalam meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kapasitas sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan baik aspek pengetahuan, perilaku maupun keterampilan. Peningkatan kemampuan ormas tersebut, diharapkan akan mampu mendorong terwujudnya ormas yang mandiri, kredibel dan akuntabel, pungkas Sordarmo. (Les)