Shadow

Caleg PDIP Kota Bogor Ini Dilaporkan Panwascam Tansa

Klik Bogor – Calon legistatif (Caleg) nomor urut 2 dari PDIP Dapil Tanah Sareal Kota Bogor, R. Laniasari, dilaporkan telah melakukan pelanggaran Pemilu.

Hal ini diungkap oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Sareal, Supriantona Siburian.

“Saat ini laporan telah memenuhi syarat formil dan materil (vide pasal 9 ayat (1) Perbawaslu nomor 7 2018) dan laporan dapat diregistrasi (vide pasal 11 ayat (1) Perbawaslu nomor 7 tahun 2018) tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum,” ujar Supriantona kepada wartawan di kantor Panwascam Tanah Sareal kepada awak media, Selasa (04/12/2018).

Ia menerangkan, jika laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg R. Laniasari tersebut.

“Laporan sudah memenuhi aturan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Pria yang kerap disapa Anto ini melanjutkan, kasus itu berawal dari aduan salah seorang masyarakat, yang menduga R. Laniasari melakukan pelanggaran pemilu.

Dimana pelanggaran itu berupa kegiatan suatu pengaspalan jalan yang menjadi kewenangannya.

Adapun, Caleg tersebut saat ini masih duduk sebagai salah satu anggota DPRD Kota Bogor, dengan kegiatan dugaan dana hexos 1 pokir.

“Jadi dugaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan petugas pengaspalan jalan itu, ketika melakukan kegiatan tersebut memakai seragam salah seorang Caleg di Kota Bogor Dapil Tanah Sareal yakni caleg tersebut,” tegas dia.

Namun saat ini, sambung Anto, pihaknya sudah mulai melakulan kajian awal dan pemeriksaan, serta memanggil untuk klarifikasi kepada pelapor dan juga saksi-saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *