Klik Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam memperingati hari Anti Korupsi sedunia melakukan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cibinong tentang masalah penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), bertempat di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, pada senin (10/12/18) kemarin.
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan kejaksaan Negeri Cibinong ini membuka peluang terciptanya sinergi antara aparat penegak hukum dengan aparat pengawasan interen. Dimana pemerintah dalam masalah-masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, ke depan semoga tidak akan terjadi lagi penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pemerintah Daerah setempat khususnya di Bumi Tegar Beriman.
“Dengan berkurangnya atau bahkan tiadanya konflik hukum perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Bogor dapat meningkatkan fokus pada upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Yani ini menambahkan, Bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sendiri, tentunya akses terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi pemkab Bogor akan menjadi sumber dukungan yang penting bagi suksesnya penegakan supremasi hukum yang menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Cibinong, baik berupa penegakan hukum hearts, rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan gatra dan pemerintah serta menjamin hak-hak keperdataan ‘masyarakat, maupun berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan Hhukum dan pelayanan hukum, maupun berupa tindakan hukum lainnya hearts Rangka menyelamatkan kekayaan gatra atau memulihkan dan melindungi kewibawaan Pemerintah.
“Mari kita menyatukan tekad dan ikhtiar bersama-sama dalam rangka mewujudkan implementasi kerjasama ini, dengan melaksanakannya dengan baik dan berkelanjutan, baik secara teknis maupun operasional dengan memberikan fokus bagi tegaknya supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang Hartoto mengungkapkan, salah satu hal yang dapat ditawarkan adalah kejaksaan dapat melakukan pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada pemkab Bogor. Keadaan ini terkadang menimbulkan adanya gesekan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara baik yang terjadi antara orang-orang dengan pihak pemerintah, BUMN atau BUMD yang tidak jarang bermuara pada saat gugatan ke pengadilan. Gugatan itu dapat berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan tata negara atau ke Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dalam gugatan perdata, secara umum disebut sebagai pihak yang berpekara adalah pihak-pihak yang berada di luar dari lembaga yang terpisah, sedangkan gugatan yang biasanya digunakan oleh lembaga-lembaga internal yang diangkat oleh karena dari pejabat tata usaha yang dianggap merugikan yang berhubungan,” ungkapnya.
Bambang juga menjabarkan, hubungan kerja sama ini sebagai bentuk hukum dan juga merupakan tahap awal untuk langkah-langkah hukum berikutnya.
“Bergabungnya dengan ini adalah menjadi hal yang penting karena itu adalah pekerjaan dari kegiatan-kegiatan selanjutnya,” pungkasnya. (*)